22 Juli 2008

PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

BAGIAN I

APAKAH KORUPSI SUDAH MENJADI HAL YANG LUMRAH ?

Kalau berbicara tentang korupsi, seringkali respon dari kebanyakan masyarakat hanya datar – datar saja, bahkan ada yang menganggap biasa, lain halnya kalau kita berbicara tentang seorang pencopet atau maling ayam yang tertangkap, maka hujatan dan sumpah serapah terhadap pencopet dan maling sial tersebut akan berhamburan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi ? Karena sebagian besar dari masyarakat kita tidak menyadari dan tidak pernah dididik bahwa sebenarnya uang yang dicuri oleh para koruptor tersebut adalah miliknya juga, dan ada haknya didalam yang hilang akibat perbuatan korupsi dari oknum tersebut. Ketika seseorang dari lingkungan kita yang mencoba untuk memberikan pengertian akan bahaya korupsi, seringkali malah ditertawakan dan dianggap aneh. Serta dianggap sok suci, sok tahu, dan lebih ironis lagi dicap mau jadi pahlawan kesiangan.

Dalam kehidupan sosial sehari – hari, sebagian dari masyarakat kita bahkan merasa kagum terhadap kehidupan pencuri berbaju pelayan masyarakat tersebut, dan dengan bersemangat begunjing tentang anak Pak Anu yang sekolah di luar negeri, tentang mobil mewah yang baru dibeli Bapak Anu, yang mana secara akal sehat tidak mungkin dapat diperoleh dengan uang gajinya. Sementara kalau ada seseorang di lingkungannya yang karena sulitnya memperoleh penghasilan untuk membelikan beras sekilo untuk makan anak dan istrinya, karena khilaf, mencuri jemuran dan tertangkap, maka dapat dipastikan akan disingkirkan dalam kehidupan sosial oleh lingkungannya, dan seringkali bahkan dianggap bagikan benda najis.

Adalah kejadian yang menyedihkan dalam kehidupan bermasyarakat kita yang tidak menyadari, bahwa seorang maling dan pencopet hanya merugikan orang perorang, sementara seorang oknum yang mengkorupsi uang negara menyengsarakan beribu bahkan berjuta rakyat di negeri ini. Seringkali kita melihat bagaiman dengan bangganya masyarakat kita mengundang seorang pejabat yang jelas dan nyata sering memeras rakyat dan mengkorupsi uang negara untuk meresmikan sebuah rumah ibadah, apakah tidak ada figur yang lebih pantas dari sang pejabat tersebut ?

Sudah saatnya rakyat di negeri ini diberi pendidikan dan pengetahuan tentang akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum – oknum tertentu, bahwa perbuatan tersebut dapat menyengsarakan dan merugikan banyak orang, bukan hanya sekarang, tetapi anak cucu kita juga kebagian sengsaranya.

Sudah banyak saran, pendapat maupun buah pikiran cemerlang dari ahli dan pakar berbagai disiplin ilmu yang diajukan untuk memberantas korupsi di negara ini, nyatanya sampai hari ini korupsi tetap merajalela dengan segala cara dan model. Termasuk usul untuk menaikkan gaji dan tingkat kesejahteraan pegawai negeri. Yang mana menurut pendapat kami bahwa orang yang sudah terbiasa mencuri uang negara bagaikan meminum air laut, makin diminum makin haus. Seberapapun ditambah gajinya tetap akan korupsi juga, bahkan makin besar.

Untuk mengikis korupsi sedikit demi sedikit, yang mudah – mudahan pada waktunya nanti, perbuatan korupsi dapat diberantas dari negara ini atau sekurang – kurangnya dapat ditekan sampai tingkat serendah mungkin, beberapa hal yang menurut pendapat kami pribadi adalah :

Kontrol sosial dari masyarakat, yang menyadari bahwa perbuatan korupsi merugikan semua orang, dan korupsi uang negara adalah perbuatan jahat yang direncanakan dan menyengsarakan rakyat. Bahwa koruptor itu berjuta kali lebih jahat dan kejam dari segala perbuatan kriminal lainnya. Dan perbuatan korupsi adalah perbuatan manusia bejat serta tidak bermoral.

Sistem hukum yang berlaku, seharusnya dalam pelaksanaan sistem hukum negara kita jangan ada perbedaan perlakuan dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun, kalau maling ayam ketangkap masuk tahanan, sang pejabat yang ada bukti awal korupsi juga seharusnya segera dimasukkan dalam tahanan. Pelaku kriminal lainnya hanya boleh dibesuk pada jam dan waktu yang telah ditentukan, sang koruptor harusnya juga diperkakukan sama. Seringkali pihak aparat penegak hukumnya seolah – olah kalah wibawa dengan sang koruptor, jelas ini masalah moral dan mental yang perlu segera dibenahi.

Seleksi penerimaan Pegawai Negeri, Cara penerimaan pegawai negeri yang sampai hari ini tidak jelas ujung pangkalnya perlu sesegera mungkin dibenahi, dan dengan prinsip dasar transparan. Sehingga jelas apa dasar dan alasan seseorang diterima menjadi pegawai negeri, juga pengangkatan pejabat yang sampai hari ini masih kacau balau, ( Saya melihat sendiri seorang keponakan pejabat yang diangkat menjadi kepala dinas, untuk memimpin rapat saja tidak tahu bagaimana caranya )

Undang – undang korupsi, yang berlaku saat ini, terlampau banyak celah dan kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh koruptor. Berlakukan undang – undang korupsi pembuktian terbalik dengan tambahan bahwa yang dapat dijerat dengan undang – undang ini termasuk keluarga sang pejabat. ( lihat lampiran )

Saluran terbuka untuk masyarakat, seringkali masyarakat mengetahui tentang adanya perbuatan korupsi, tetapi tidak tahu harus melapor kemana dan kepada siapa, juga ketakutan akan dijadikan saksi yang bakal merepotkan dirinya, perlu dipikirkan agar adanya akses langsung dari masyarakat luas kepada pihak yang betul – betul dapat menjamin dan melindungi pelapor, juga menindak lanjuti laporan tersebut, sehingga tidak menciptakan sikap masa bodoh dari masyarakat, seperti yang terjadi saat ini.

Sistem pendidikan, mungkin dapat dirancang untuk dimasukkan dalam kurikulum pendidikan mulai setingkat SLTP, yang menanamkan kepada anak didik tentang hak dan kewajiban warga negara atas negaranya, juga menanamkan rasa memiliki negara ini, dengan mengajarkan apa sebenarnya yang dimaksud dengan korupsi, akibatnya, dan rasa kebenciannya terhadap korupsi, sehingga anak – anak koruptor tidak dengan leluasa lagi mendikte sekolahnya, di sekolah – sekolah favorit tertentu, secara tidak langsung, anak – anak koruptor seringkali memberikan contoh dan image yang tidak baik terhadap kawan – kawannya, dan akan berpengaruh di jiwa seorang anak – anak lainnya di kemudian hari. Lihatlah anak – anak koruptor yang baru bersekolah di SLTP, dengan bangganya mengendarai mobil hasil dari korupsi orangtuanya yang berharga ratusan juta rupiah ke sekolah.

Untuk melengkapi sedikit pikiran kami diatas, maka kami mencoba untuk menulis di bagian kedua ini tentang kejadian yang pernah saya lihat, dengar dan alami sendiri.

BAGIAN II

PENYELEWENGAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KANTOR PEMERINTAHAN

Setiap tahun, seluruh kantor pemerintah, di pusat maupun di daerah tk I dan daerah tk.II, secara rutin, tersedia anggaran untuk berbagai jenis pengadaan barang maupun jasa, atau yang secara umum lebih dikenal dengan istilah "PROYEK".

Dalam membelanjakan uang negara untuk berbagai kebutuhan kantor – kantor pemerintahan tersebut, masing – masing departemen atau dinas, mengangkat seorang pimpro ( pimpinan proyek ) untuk satu proyek, dan bendahara proyek, selanjutnya masih ada lagi panitia pengadaan. Disini persoalan sudah mulai muncul. Kriteria apa yang menjadi landasan seseorang diangkat menjadi pimpro atau bendahara proyek ? Sampai hari ini masih samar – samar peraturan yang berlaku. Juga dasar yang menjadi pertimbangan pokok atas orang – orang yang duduk sebagai panitia. Ada panitia lelang, panitia penilaian kelayakan harga, panitia pemeriksa kelengkapan administrasi, penitia pemeriksa barang, bendahara barang, bendahara pembayaran dan lain sebagainya. Penulis sendiri pernah membaca sebuah buku proyek yang total seluruh tanda tangan panitia dari Ketua sampai dengan anggota tidak kurang dari dua puluh lima orang untuk proyek yang hanya bernilai sebesar dua puluh lima juta rupiah. Apa saja kerjanya sehingga diperlukan orang sebanyak itu ?

Dalam tulisan ini, kami mengambil contoh untuk pengadaan barang dan jasa dibidang alat, peralatan, jasa dan suku cadang komputer di lingkungan kantor – kantor dinas pemerintah tingkat II kotamadya Pekanbaru.

Untuk tahun anggaran 1999/2000, rata – rata anggaran yang tersedia untuk pembelian satu unit komputer berikut printer di lingkungan kantor dinas pemerintah kota Pekanbaru adalah sebesar duapuluh juta rupiah ( Termasuk PPN 10% dan Pph 1,5 % ) sehingga total dana bersih yang dapat dibelikan barang sebelum pajak adalah lebih kurang sebesar Rp. 17.500.000,- ( Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah ).

Sepanjang tahun 2000 sampai dengan akhir bulan September ini, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika adalah antara Rp. 7.000,- s/d 10.000,- angka rata – rata adalah 8.000,-

Untuk lingkungan kantor pemerintah di Pekanbaru, 95% printer yang digunakan adalah merk Epson type LQ 2170 dan LQ 2180, harga jual untuk end user ( pemakai akhir ) adalah antara US$ 575 s/d US$ 625 ( sebelum pajak ), atau harga jual tertinggi enam juta rupiah, sehingga ada sisa anggaran sebesar Rp. 11.500.000,- untuk satu unit komputer, seharusnya dengan dana sebesar ini kualitas komputer yang dibeli sudah termasuk kelas menengah keatas, ( Untuk saat ini dapat diperoleh komputer dengan spesifikasi : Pentium III / 800 Mhz, SDRAM 128 Mb, Harddisk 20 Gb, Monitor 17", lengkap dengan multimedia ) Tetapi kenyataannya rata – rata proyek – proyek pengadaan tersebut hanya membeli komputer pas – pasan yang nilainya tidak lebih dari lima juta rupiah. Kemana perginya selisih anggaran sebesar enam juta lima ratus ribu rupiah ?

· Kemungkinan pertama : Pimpro tidak mengerti tentang barang yang dibelinya, sehingga dibohongi oleh pemasok.

· Kemungkinan kedua : Pemasok memperoleh untung besar dan pimpro diberi komisi.

· Kemungkinan ketiga : Pimpro membeli sendiri barang – barang tersebut dengan harga serendah – rendahnya dengan berkeliling dari satu toko ke toko lainnya, kemudian meminjam suratsurat dari perusahaan tertentu dengan membayar sejumlah fee, dan me mark up harga barang setinggi – tingginya. ( Ini yang paling banyak terjadi )

· Kemungkinan keempat : Pimpro mengatur tender dengan mengundang beberapa perusahaan yang pemiliknya adalah orang yang sama, selisih pembelian dibagi – bagi antara pimpro dan pemasok.

Lalu, apa kerja panitia yang dibentuk dengan segala formalitas ? Apakah panitia hanya membubuhkan tanda tangan saja ? Kenyataannya YA, karena mereka tidak tahu apa – apa tentang komputer, bahkan sebagian tidak pernah menggunakan komputer. Apa alasan mereka ikut menanda tangani tanpa bertanya lebih banyak ? Kemungkinan pertama, ada tekanan dari atas, yang memerintahkan mereka untuk menandatangani suratsurat tersebut jabatannya lebih tinggi, kemungkinan kedua, selisih dana tersebut juga dibagi – bagi untuk yang menanda tangani, dan kemungkinan ketiga, mereka tidak mengerti sama sekali tentang barang yang dibeli, sehingga lebih baik diam daripada dikatakan sok tahu.

Bagaimana dengan pemeriksaan kemudian hari dari Itwilko, Itwilkab, Itwilprop, BPKP atau lainnya ? Percuma saja, karena sebagian besar dari pemeriksa tersebut juga hanya sekedar menjalankan rutinitas pekerjaannya tanpa menguasai bidang yang diperiksa dan lebih cenderung mengarah kepada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan setumpuk Keppres ataupun peraturan yang berlaku.

Kalau dalam satu proyek sebesar duapuluh juta rupiah saja, terjadi kebocoran atau kerugian negara sebesar limajuta rupiah, padahal dalam satu kantor dinas dalam satu tahun anggaran, rata – rata ada dua sampai tiga proyek, bahkan lima proyek, hanya untuk pembelian komputer dan elektronika, belum lagi pengadaan barang dan jasa lainnya, dikalikan dengan banyaknya dati II di Indonesia saat ini, maka angka kebocoran tersebut sungguh luar biasa.

Bagaimana mengatasi agar pada masa yang akan datang, hal tersebut dapat dicegah dan ditekan sekecil – kecilnya agar negara tidak dirugikan terus – menerus ?

Orang – orang yang duduk di Bappeda haruslah yang mengerti dan menguasai bidang yang diurusnya, kalau perlu diadakan semacam fit and proper test. Sehingga mereka tahu persis kelayakan anggaran dan kebutuhan yang diajukan oleh masing – masing dinas. Juga DPRD seharusnya lebih transparan dalam hal pengesahan APBD. Terutama acuan atas disetujui dan ditolaknya sebuah proyek.

Pengangkatan Pimpinan Proyek untuk masing – masing bidang perlu ada kriteria yang jelas.

Setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kantor pemerintahan harus diumumkan melalui media massa lokal dan tidak diperbolehkan adanya penunjukan langsung.

Perlu ada semacam standar antara harga dan barang, untuk masing – masing wilayah ( mengingat selisih ongkos angkutan yang cukup besar ), misalnya untuk wilayah Jakarta dan Pulau Jawa untuk semester 2 tahun 2000, dana sebesar sepuluh juta rupiah minimal komputer yang dibeli harus type Pentium III / 600 Mhz, memori 64 Mb dan lain sebagainya. ( Referensi harga dapat diambil secara acak di internet dari beberapa dealer yang berbeda, ditambah keuntungan pengusaha, pajak dan biaya lainnya serta mempertimbangkan nilai tukar rupiah ).

Ganti seluruh peraturan – peraturan dan Keppres yang berbelit – belit serta memperpanjang mata rantai birokrasi.

Panitia Pengadaan barang dan jasa cukup terdiri dari tiga sampai dengan empat orang, tetapi betul – betul menguasai bidang pekerjaannya. Kalau perlu melibatkan satu orang dari non pemerintah yang merupakan tenaga professional di bidangnya dengan pertimbangan utama track recordnya selama ini.

Pemeriksa baik internal maupun external memiliki referensi yang cukup memadai dari segi kualitas maupun harga atas bidang yang diperiksanya. Tidak sekedar pengetahuan tentang peraturan administrasi.

Untuk proyek yang dari hasil pemeriksaan diketahui mengandung unsur manipulasi, baik harga maupun kualitas, yang dikenakan sanksi sebaiknya adalah seluruh pihak yang terkait, terutama yang ikut menanda tangani surat – surat, termasuk pengusaha yang berkolusi dan yang bersangkutan dapat diajukan ke pengadilan. Dan dapat dimasukkan dalam semacam daftar hitam pemasok.

Langkah selanjutnya untuk memaksimalkan penekanan kebocoran atas proyek – proyek pemerintah tersebut, sebaiknya di setiap daerah ada semacam Badan atau Organisasi Independen yang terdiri dari kalangan perguruan tinggi, LSM, kalangan pers, pelaku bisnis, serta orang – orang professional di bidangnya masing – masing dengan latar belakang yang telah teruji akan integritas dan komitmennya atas kepedulian untuk pemberantasan korupsi. Badan ini kerjanya hanya menampung laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya penyelewengan dana pemerintah dan meneliti kebenaran laporan tersebut, untuk diteruskan ke pihak yang lebih berwenang ( mungkin MTI dapat menindak lanjuti dan mengembangkan ide ini ).

Akhir kata, harapan saya sebagai anak bangsa yang sedih sekali melihat negara yang sangat kaya – raya ini, namun rakyatnya mayoritas hidup tanpa hari esok yang jelas, adalah berdoa dan berdoa agar hati nurani wakil rakyat di DPR/MPR dapat tersentuh, untuk dengan segala daya upaya, melengkapi dan meloloskan Undang – undang korupsi pembuktian terbalik, berikut petunjuk pelaksanaannya yang jelas dan terbuka, agar tidak sekedar menjadi tulisan yang menghiasi lembaran kertas, seperti yang sudah – sudah.

Sebagai penutup, saya menyadari, bahwa saya bukanlah penulis yang baik, juga tidak semua yang saya alami, saya lihat, saya dengar, saya pikir, dapat saya sampaikan dalam tulisan ini, namun lain kali saya berjanji akan berbuat lebih banyak dan lebih baik lagi untuk kemajuan bangsa ini.

Lampiran :

USUL DAN SARAN UNTUK UNDANG – UNDANG KORUPSI

SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK

Setiap Pegawai Negeri dan keluarganya, termasuk anak, istri, orang tua dan orang tua suami / istri, yang diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar, dapat dipanggil dan diperiksa oleh pihak yang berwenang ( mungkin perlu semacam badan pemeriksa yang terdiri dari berbagai unsur dan tidak berhubungan dengan jabatan lainnya maupun partai politik ).

Seluruh pengakuan atas asal – usul kekayaan yang dimiliki akan menjadi bagian dari barang bukti kelak di pengadilan.

Penggelapan ( Kelalaian membayar ) Pajak penghasilan / kekayaan akan menjadi bagian yang terkait dari undang – undang tersebut, dan dirubah menjadi sangat berat sanksi hukumnya. Sehingga tidak ada alasan seseorang untuk mengakui kekayaan hasil korupsinya didapat dari hasil berbisnis keluarganya, sementara mereka tidak memiliki bukti membayar pajak penghasilan selama bertahun – tahun.

Setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum atas seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka dipublikasikan secara luas seluruh harta bendanya yang terkait selengkapnya. Misalnya letak tanah, rumah, merk dan plat kenderaan, deposito dsbnya.

Seluruh harta benda yang disita negara dapat dikembalikan ke daerah masing – masing yang dirugikan secara proporsional. ( Sering kali seorang pejabat yang terlibat kasus korupsi di suatu daerah, setelah di mutasi ke daerah lain, kasusnya dilupakan, karena dearah tempat dinas sebelumnya menganggap percuma saja memperpanjang masalah tersebut, hasilnya juga tidak ada ).

Demikianlah sedikit usulan dari kami, seandainya Undang – undang korupsi sistem pembuktian terbalik memang sungguh – sungguh ingin diterapkan di negara kita ini.

Tidak ada komentar: