31 Juli 2008

Kasus Money Laundry di Disdik Bontang

- Dua Kepala Dinas Di Tahan Kejari

BONTANG— Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek peningkatan mutu relevansi Dinas Pendidikan (Disdik) sebesar Rp1,5 Milyar tahun 2006 terus berlanjut. Senin (28/7) kamarin, Kejaksaan Negeri Bontang kembali dua orang saksi yakni Kabid Dikmen, Dasuki dan Kadis Perhubungan, M Idrus yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah.

"Kami masih mencari kesaksian beberapa orang untuk memperkuat sebelum kasus ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri, kita masih mengumpulkan bukti bukti" Ujar Kajari Sumarjo SH. Dikatakan, Idris baru satu kali menjalani pemeriksaan, namun Dasuki telah beberapa kali diperiksa sejak kasus tersebut mulai di sidik. Keduanya berpeluang jadi tersangka."Tapi tergantung pemeriksaan"ungkap Sumarjo.
Penasehat hukum tersangka, Harman Thamrin SH menyebutkan hanya permasalahan administrasi saja.Namun, Kajari bergeming. Ia mengaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Terserah saja apa katanya, kita lihat nanti dipersidangan," imbuh Kajari.
Kejari telah melakukan penyitaan rekening pribadi atas nama Nanang (28/7). Namun sementara ini, belum ada penyitaan harta kekayaan para tersangka.
Hingga kemarin, Harman menambahkan, belum ada jawaban dari usulan penangguhan penahanan dari Pemkot. "Usulannya dari Pemkot, kami sekedar memfasilitasi dan tampaknya sulit terealisir," bebernya. Menanggapi usulan penangguhan penahanan Sumarjo gamang, "Itu hak mereka, silahkan saja. Tapi belum tentu bisa disetujui atau tidak,"tegasnya.

Menyusul bergulirnya kasus ini, Sekretaris Daerah Adi Dharma menggelar rapat dadakan. Ia mengumpulkan seluruh Kepala Bidang Dinas Pendidikan di ruang Sekda, Senin (28/7). Kabarnya membahas berkaitan dengan lowongnya beberapa jabatan di dinas itu. Rencananya akan diisi dengan menunjuk pelaksana tugas. Jabatan Kadisdik, menurut Sekda, akan diisi oleh staf senior di Disdik. "Secara hierarki biasanya Kabag TU" ujar Adi.

Pergantian dilakukan merujuk kelancaran operasional Disdik dan sekolah sekolah. Namun, usulan penunjukkan Plt masih menunggu persetujuan Walikota, Sofyan Hasdam.
Sepanjang belum keluarnya SK, Adi meminta seluruh pihak tetap tenang. Sehubungan dengan rencana sejumlah guru dan kepala sekolah mogok. "Tidak perlu berlebihan karena semua proses hukum berjalan. Saya minta aktifitas kedinasan tetap berjalan," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Bontang Azis Farani akhirnya ditahan. Aziz bersama dua anak buahnya itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Proyek Peningkatan Mutu Relevansi senilai Rp 1,5 M tahun 2006.

Awalnya kedatangan Azis untuk diperiksa Kejari sebagai saksi pada Jumat (25/7) sore Pukul 17.00 Wita. Namun setelah pemeriksaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengambil uang Rp500 juta dan dimasukkan ke rekening pribadi. Statusnya sebagai tersangka membuat Azis ditahan Kejari Bontang pukul 19.30 Wita.

Atas kasus ini Walikota, Sofyan Hasdam mengaku sudah mengetahui "Ya saya sudah tau,"ujar Walikota. Namun ia tak merinci apakah Kajari langsung yang menelponnya. Ia menjamin Azis Farani tidak melakukan korupsi dengan menilep anggaran proyek peningkatan mutu tersebut. "Hanya, kesalahan proses administrasi saja bahwa mungkin memang ada kesalahan administrasi sebagai atasan dianggap lalai nah inilah yang namanya undang undang korupsi,"beber Walikota. Dirinya secara pribadi memberi support moral. Sementara, Pemkot telah menunjuk pengacara. "Kita liat pembuktiannya dipengadilan,"tegasnya. Karena itu pula, status Azis sebagai Kadisdik defenitif untuk sementara tidak akan diganti.

Kuasa hukum Azis, Rostan Rahman SH yang baru ditunjuk setelah ditetapkan tersangka, mengupayakan penangguhan penahanan. Ia mengatakan, kliennya tidak bersalah karena telah mengembalikan dana ke kas negara. "Kesalahannya hanya administrasi keuangan, sementara dana yang dimasukkan ke rekening pribadi sudah dikembalikan ke kas negara."katanya. Ditambahkan, aliran dana sebesar Rp 500 juta awalnya di bendahara kemudian dititip ke rekening pribadi. "Klien kami tidak menghapus pidana, kan uangnya sudah di setor kekas negara,"tegasnya. (Erwin Lumenta)

STOP PRESS

Kasus Solar Ramayana Berlanjut

Rahmad jadi ‘Kambing Hitam’?

Bontang,- Ramayana Dept Store cabang ke 102 di Kota Bontang, Kalimantan Timur, yang ditengarai menggunakan solar subsidi, kini kasusnya berlanjut. Surat perintah penangkapan (SPP) terhadap pemasok dan pihak Ramayana pun turun. Bukan dari Reskrim Polres Bontang. Tapi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jakarta.

Menurut keterangan humas Pertamina Pusat ketika dihubungi, PPNS sebuah lembaga dibawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Penyidik yang satu ini berkantor di Plaza Centris, Kuningan, Jakarta. Dikatakan, PPNS ini adalah kumpulan petugas dari Dirjen Migas, Kementrian ESDM, BPH Migas dan Kepolisian. Lembaga inilah yang bertugas menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ani Endang dan Rahmad dijerat Undang-undang Migas no.22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pemasok, Ani Endang, ditangkap terlebih dahulu. Yang anehnya, dari pihak Ramayana, yang ditangkap hanyalah seseorang yang menjabat sebagai kepala toko, Rahmad namanya. Rahmad didakwa sebagai pelaku penggunaan solar subsidi untuk Ramayana Dept Store itu.

Padahal siapa Rahmad, sehingga dia bisa memutuskan untuk melakukan bargaining (tawar-menawar,-red) dengan pemasok, bila tidak mendapat mandat, walau hanya lisan. Siapa sih Rahmad, sehingga dia bisa memutuskan satu transaksi yang bernilai ratusan juta Rupiah perbulannya, kalau tidak mendapat ‘restu’ dari manajemen Ramayana. Siapa sih Rahmad itu, hingga agreement (kalau pun ada-red) atau kesepahaman/kesepakatan dalam bentuk apapun, dapat ia tandatangani kalau tidak dalam bentuk ‘on behalf of’ atau mewakili PT Ramayana Tbk. Yang pastinya ada approval atau persetujuan manajemen dan disaksikan oleh (reviewed by) Komisaris PT Ramayana Tbk. Karena nilai transaksi ratusan juta Rupiah.

Di PT Ramayana Tbk, keputusan untuk pembelian puluhan ton solar dalam sebulan itu kudu/wajib diketahui dan disetujui orang pusat. Dalam hal ini oleh Iwan dan Lukito, yang mewakili manajemen Ramayana. Bukan itu saja, dalam dokumen pembelian dan pembayaran juga harus ada approval/Acc/persetujuan komisaris/direksi, dalam hal ini oleh Ichbal, selaku direktur umum. Nah, setelah ‘benteng-2’ itu terpenuhi, pembelian solar senilai ratusan juta itu baru dapat dibayarkan.

Wajar saja Rahmad kebakaran jenggot. Wong dia cuma karyawan yang makan gaji. Lagi pula apa sih untungnya buat Rahmad. Wong semua transaksi Bank to Bank dengan invoice satu bulan. Belakangan muncul sinyalemen, Rahmad punya saudara yang ber-bintang dua di Mabes Polri. Nah, kini giliran Ramayana yang kebakaran jenggot. Ujug-ujug Ramayana pusat awal April 2008, mengutus dua orang ke Bontang. Entah urusan apa. Tapi disinyalir kedatangan mereka untuk mengupayakan pembebasan Rahmad. Mohan Hutabarat, staff khusus manajemen dan Kombes (Purn) Winarno, selaku kepala sekuriti Ramayana pusat. Upayanya jelas tidak berhasil. Mungkin karena SPP datang dari PPNS, Jakarta. Selain itu karena kasus ini bersentuhan dengan UU Migas maka Kejagung dan Mabes Polri bakal terus memantau kasus ini.

Selang seminggu, pertengahan April, dua orang itu datang lagi. Winarno hanya sampai Balikpapan, tidak ke Bontang. Kabarnya membawa katebelece dari oknum ber-bintang dua itu di Mabes Polri. Kemungkinan untuk Kapolda Kaltim, yang notabene sama-sama ber-bintang dua. Namun ketika New-Eksekutor mencoba menghubungi Kapolres, AKBP Dono Indarto SIK, ia pun ternyata sedang berada di Balikpapan.

Ketika dikonfirmasi ada upaya-upaya membebaskan Rahmad karena punya ‘orang kuat’ di Mabes Polri, Dono balik bertanya, “Kata siapa? Koq anda tahu?” Selanjutnya dia menegaskan proses kasus ini akan terus berjalan. “Kasus ini sedang dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan akan terus berjalan,” Tegas Dono seraya mengakhiri percakapan.

Selanjutnya New-Eksekutor menyambangi Prayitno, Kasipidum Kejari Bontang untuk konfirmasi. Prayitno mengakui penangkapan Ani Endang dan Rahmad, karena surat tembusan dari PPNS juga sampai ke mejanya. Pada kesempatan itu, Eksekutor menyerahkan draft berita yang berjudul “Ramayana Ditengarai Gunakan Solar Subsidi.” Dia tertarik, dia minta satu kopi. Katanya,”Kalau di BAP nanti tidak seperti ini, saya akan kembalikan.” Benar saja, BAP yang sudah dibuat Polres Bontang, sampai beberapa kali bolak-balik. Dan menurut seorang polisi penjaga sel tahanan Polres Bontang, Ani Endang dan Rahmad sudah beberapa kali diperiksa ulang, bahkan hingga tengah malam.

Pengadilan pun digelar. Pada sidang-sidang awal Winarno setia mengunjungi. Namun melalui sidang ini terbukti Rahmad mengajukan invoice dengan hanya melampirkan kuitansi pembelian. Aneh bukan. Tapi sepertinya tidak bagi menajemen Ramayana. Karena tagihan Januari dan Februari 2008 sudah pernah dibayarkan manajemen kepada pemasok itu, Ani Endang.

Sejatinya, ketika menejemen Ramayana pusat menerima invoice atas pembelian solar yang hanya melampirkan secarik kwitansi, patut dicurigai solar yang akan dibayarkan itu bukan solar keekonomian (solar industri.-red) yang diwajibkan Pertamina bagi Ramayana. Apalagi Ramayana juga sudah memasang, Bambang, kepala securiti Ramayana Bontang, sebagai mata dan telinga manajemen Ramayana pusat. Artinya, Ramayana jelas-jelas dengan sadar sudah membeli solar tanpa Delivery Order (DO) Pertamina. Dari hal ini, patut diduga manajemen Ramayana-lah yang ‘melegalkan’ solar ilegal.

Terbukti, yang membeli solar bukanlah Rahmad, karena bukan Rahmad yang membayar solar itu. Yang membayar adalah PT Ramayana Tbk itu. Kalaupun Rahmad terlibat dalam pembahasan kesepakatan pembelian, itupun Rahmad dalam posisi ‘on behalf of’ atau yang mewakili perusahaan. Ia bukanlah orang yang bertanggungjawab. Karena keputusan dan atau yang memutuskan jadi atau tidaknya kesepahaman itu ada pada pihak manajemen PT Ramayana Tbk. Satu bentuk kesepakatan/kesepahaman/ perjanjian jelas tidak mempunyai kekuatan hukum secara yuridis-formil jika tidak ditandatangani oleh pihak manajemen Ramayana. Yang memutuskan jadi atau tidaknya membeli solar itu jelas ada pada pihak manajemen Ramayana. Karena yang memutuskan akan membayar atas pembelian solar yang bukan peruntukkannya itu, juga ada pada pihak manajemen Ramayana.

Lain lagi ketika New-Eksekutor masih investigasi penggunaan solar oleh Ramayana ini. Asep, petugas Ramayana yang tugasnya menerima solar dengan jerigen 30 literan itu. Ia dengan begitu pede-nya memperlihatkan pada New-Eksekutor, DO pertamina atas nama perusahaan Ani Endang dan termaktub harga industri. “Anda lihat sendiri kan. Kami membeli solar dengan DO dan harga industri,” Ujar Asep meyakinkan New Eksekutor. Semestinya, DO inilah yang menjadi bukti pendukung saat sidang. Tapi yang muncul hanya secarik kwitansi. DO Pertamina itu kemana? Dari hal ini, patut diduga dan dicurigai, pihak Ramayana menghindar dari tuduhan penggunaan DO Pertamina aspal (asli tapi palsu,-red) itu.

Sebagai contoh kasus, di Pengadilan Negeri Bontang saat ini tengah bergulir kasus yang mirip sama. Sebuah perusahaan rental alat berat didakwa menggunakan solar subsidi untuk alat berat yang direntalkan itu. Dalam persidangan terbukti tidak ada kesepakatan antara pimpinan perusahaan, kasir/bendahara, sopir yang membeli solar dan pemasok (dalam hal ini SPBU-Red).

Pada pembuktian sidang, pimpinan usaha, Hartoyo tidak terbukti secara formal menginstuksikan kasir atau bendahara maupun sopir untuk menggunakan solar subsidi. Keputusan menggunakan, membeli dan membayar solar subsidi ada pada sopir kendaraan jenis dumb-truck itu. Tetapi pada kasus ini, pimpinan usaha, Hartoyo, yang duduk sebagai terdakwa. Bukan si sopir dumb-truck yang jelas-jelas telah memutuskan dan melakukan pembayaran atas pembelian solar yang bukan peruntukannya itu.

Apa yang membedakan kasus Hartoyo ini dengan kasus Ramayana?

Yang membedakan, kasus Hartoyo hanya menggunakan ratusan liter solar perbulan. Sedangkan Ramayana menggunakan sekurangnya 80 ton solar dalam sebulannya. Artinya Hartoyo berpotensi merugikan negara Rp 15 juta-an sebulannya dan Ramayana berpotensi merugikan negara Rp 1 Milyar untuk 4 bulan pemakaian solar. Ironisnya, Hartoyo dalam kapasitasnya sebagai pimpinan perusahaan, dihadapkan pada ancaman hukuman yang sama dengan seorang karyawan Ramayana yang tidak memiliki kapasitas untuk transaksi ratusan juta Rupiah perbulannya itu.

Namun perbedaan si terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu tentu bukan karena Hartoyo hanya seorang pengusaha kecil dari daerah tingkat II di pedalaman Kalimantan Timur dan PT Ramayana Tbk, sebuah perusahaan nasional. Indonesia layak menangis bila dunia hukum kita mengadakan pembedaan seperti itu.

Semoga saja tidak.

Ketika persidangan memasuki sidang ke-4, New Eksekutor ‘mencium’ kedatangan Winarno lagi ke Bontang. Kedatangannya kali ini ditengarai mau ‘baku atur’ dengan hakim, jaksa dan polisi. Namun ketika dikonfirmasi, ke-tiga pihak itu mengaku tidak mengetahui kedatangan Winarno itu. Tetapi yang pasti setelah kedatangan Winarno itu, Rahmad sudah tidak lagi bermalam di hotel Prodeo, Polres Bontang. Kini ia tinggal bersama Asep dan Triatmanto (kepala toko pengganti Rahmad,-Red) di kawasan perumahan Pupuk Kaltim yang disewa oleh Ramayana.

Kini persidangan memasuki tahapan pembacaan tuntutan. Namun terulur hingga sebulan lebih. Kabarnya menunggu surat balasan dari Kejagung. Karena kasus ini bersentuhan dengan UU Migas. Sejatinya para penegak hukum kembali mengingat konsep penegakan hukum, “Lebih baik membebaskan 10 orang yang bersalah, dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.” Seperti yang dituturkan Ali Sobirin SH, kepala humas Pengadilan Negeri Bontang yang juga menjadi salah satu hakim anggota dalam kasus solar Ramayana ini.

Apakah Rahmad bersalah? God Knows.

22 Juli 2008

Cinta atau Nafsu?

Wanita seringkali bertanya-tanya tentang pasangannya, “Apakah ia benar-benar mencintaiku atau hanya nafsu saja?” Terkadang sulit membuatnya yakin, terutama jika selama perjalanan hubungan mereka, tidak pernah mengalami masalah serius yang membutuhkan pengorbanan. Saat kekasih dengan tulus mau berkorban, biasanya kita langsung yakin akan cintanya.

Tentu untuk mengetahui apakah kekasih Anda benar-benar cinta atau hanya nafsu, tidak perlu membuat-buat masalah atau menunggu masalah datang. Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk mengetahuinya.

Karena nafsu lebih banyak dikendalikan oleh hormon, biasanya saat hormon mengendalikan pria, ia tidak akan banyak menggunakan otaknya. Mereka dengan mudah melakukan hal-hal yang cenderung irasional. Misalnya menguras tabungannya untuk menyenangkan pasangannya, tanpa berpikir panjang.

Mencintai akan membuat pria bersangkutan berpikir lebih ke depan, merencanakan bersama kehidupan mereka berdua nantinya. Cinta juga membuat kedua pasangan saling mengenal luar dalam, tidak hanya fisiknya saja.
Anda berdua saling tahu filosofi hidup dan impian masing-masing akan masa depan. Anda juga saling mengetahui favorit akan sesuatu, seperti makanan, pakaian, tokoh selebriti dan lainnya.

Pria yang benar-benar mencintai seorang wanita umumnya ingin berbagi pengalaman dengannya, ingin selalu menenami dan melindunginya. Ia akan tertarik mendengarkan pengalaman Anda hari ini, atau segera datang membawa menjenguk saat mendengar Anda kena flu. Pria yang hanya nafsu pada Anda, akan menghindari ketemu saat Anda sakit.
Pria dengan cinta menginginkan wanita pasangannya mengenal orang-orang di sekitarnya dan sebaliknya ia juga ingin mengenal teman dan keluarga wanita tersebut.

Jadi, jika ia dengan senang hati tanpa paksaan dan rayuan, mau mengantar Anda ke perkawinan sepupu atau famili lainnya, kemungkinan besar ia memang mencintai Anda.

Keinginan Wanita dan Pria

Sebuah survei mengungkapkan betapa keinginan wanita dan pria banyak yang tidak klop dalam urusan tubuh dan hubungannya dengan aktivitas ranjang. Contohnya, wanita terobsesi untuk memiliki tubuh sempurna, padahal tak banyak pria yang menginginkan pasangan dengan tubuh sempurna. Hal yang sama terjadi untuk masalah yang berhubungan dengan ukuran genital pria dan payudara.

Survei yang dilakukan oleh majalah Elle tersebut mengungkapkan bahwa 90% wanita menginginkan tubuh sempurna agar bisa memuaskan pasangannya. Di lain pihak, tak sampai 60% pria yang menginginkan pasangan dengan tubuh sempurna.
Dalam hal ukuran organ lelaki, 80% wanita mengatakan punya pasangannya sudah cukup besar. Sementara itu hanya 54% saja pria yang bisa menerima ukuran organ mereka. Sebanyak 44% ingin memperbesarnya. Bahkan mereka yang bisa menerima, masih memegang filosofi ‘lebih besar lebih baik’.

Tak jauh beda dengan wanita dalam hal payudara. Kebanyakan pria (71%) mengatakan mereka puas dengan ukuran payudara pasangannya. Bahkan tidak seperti dugaan sebelumnya, ada juga pria (3%) yang mengharapkan payudara pasangannya bisa diperkecil. Sementara itu 30% wanita ingin payudaranya lebih besar.
Bagi mereka yang kelebihan berat badan, hanya 9% saja pria yang ingin bercinta di tempat gelap dan 22% mengatakan menutupi bagian tubuhnya selama bercinta. Sekitar 17% pria gemuk yang terpikir untuk melakukan liposuction (sedot lemak).
Sedangkan wanita, 34% mengatakan memilih bercinta dalam gelap dan 59% menutupi sebagian tubuhnya saat bercinta. Tak kurang dari 42% wanita gemuk ingin melakukan liposuction untuk menghilangkan lemak di tubuhnya.

Pria dan wanita sama-sama tidak suka perut buncit dan tubuh pendek. Saat ditanya bagian tubuh mana yang paling memalukan, 37% wanita dan 40% persen pria menjawa perut yang buncit. Hampir 35% wanita selalu berusaha menutupi perut buncitnya saat bercinta.

Soal tinggi badan, sekitar 34% wanita dan 37% pria ingin tubuhnya lebih tinggi. Namun kebanyakan (61% pria dan 63% wanita) sudah puas dengan tinggi badan mereka, tak ingin menambah atau menguranginya).

Wanita dan pria juga sependapat kecantikan batiniah lebih tahan lama daripada kecantikan lahiriah. Tak kurang dari 79% dan 72% wanita lebih suka memilih pasangan dengan IQ tinggi daripada tubuh yang sempurna.

Mengatasi Patah Hati

Saat sepasang kekasih putus hubungan, keduanya akan merasakan sakit hati, baik yang diputuskan maupun yang memutuskan. Biasanya reaksi yang terjadi adalah ‘aku tak mau lagi mengalami hal ini’ atau ‘aku yakin bisa mengatasinya’. Para psikolog merekomendasikan reaksi ke dua.

Tekad tersebut akan membuat orang yang patah hati menjadi lebih mudah menjalani tahapan yang harus dilalui, yaitu pengingkaran (tak percaya telah putus), sakit hati, marah, dan kemudian menerima kenyataan.

Semua itu perlu waktu, dan bisa dipersingkat dengan tips berikut:
- Jangan biarkan mantan memenuhi ingatan Anda dan hindari menelponnya.
- Lakukan sesuatu untuk orang lain, misalnya menjadi sukarelawan di dapur umum, aktivitas keagamaan, rumah jompo dan sebagainya. Memberikan sesuatu pada orang lain yang membutuhkan akan memberikan perasaan nyaman.
- Manjakan diri dengan lulur, pijat atau fasilitas lain yang menyenangkan dan membuat tubuh rileks.
- Binatang piaraan. Binatang piaraan akan memberikan cinta tak terbatas kepada Anda.
- Tulis apa yang bisa Anda pelajari dari hubungan tersebut. Apa saja penyebabnya dari pihak Anda sehingga di kemudian hari sudah punya gambaran seperti apa hubungan yang Anda inginkan.
- Habiskan lebih banyak waktu dengan teman dan keluarga untuk menghilangkan rasa kesepian.
- Belajar sesuatu yang baru, dengan mengikuti kursus atau menciptakan hobi baru.
- Jika kalian saling memberikan barang, lebih baik saling mengembalikan.
- Temukan cara untuk menyalurkan energi kemarahan Anda, misalnya meditasi, olahraga atau latihan tinju.

Yang perlu Anda sadari, adalah normal saat kehilangan pasangan ada perasaan sedih, marah dan frustasi. Lalu takut akan terulang lagi. Namun suatu akan tercapai tahapan di mana Anda bisa menerima dan mengerti bahwa putus adalah resiko yang menyertai setiap hubungan.
Orang yang telah berhasil menyembuhkan sakit hatinya seringkali tak menyangka sebelumnya kalau bisa bangkit lagi. Padahal asal mau, pasti mereka bisa membuka hati dan jatuh cinta lagi.

Rahasia Seksual Ajaran Taoisme: Wanita

Seperti diketahui, wanita membutuhkan waktu relatif lebih lama sebelum siap untuk intercourse. Kesiapan wanita dalam menerima penetrasi memegang peranan amat penting dalam mendapatkan kenikmatan seksual secara maksimal. Sayangnya pria cenderung kurang memahami seperti apa tanda-tanda kesiapan wanita tersebut.

‘The Mystery Lady’, semacam konsultan seks pada jaman kekaisaran di Cina membagi rahasianya. Menurutnya ada 9 tahapan sensasi naiknya gairah seksual wanita yang digambarkan dengan perjalanan energi Chi.

1. Chi mulai mengalir ke paru-paru saat nafasnya mulai memburu.
2. Saat wanita mencium pasangannya dengan lembut, chi memasuki jantungnya.
3. Ketika ia mulai memeluk, energi mulai mengalir ke dalam limpa.
4. Basahnya vagina menandakan energi telah mengalir ke organ seksual dan ginjal.
5. Jika ia menggerakkan pinggul dan menggigit pasangannya, energi telah memasuki tulangnya.
6. Kakinya ‘merangkul’ pasangannya, artinya energi telah memasuki otot.
7. Membelai Mr. P pasangannya, berarti energi telah mengalir di dalam darahnya.
8. Mencium pasangannya dengan penuh gairah, energi merasuk ke dalam daging dan kulit.
9. Ia kehilangan kontrol dan mengerang, energi telah merasuki setiap sel tubuhnya dan si wanita siap menerima Mr. Happy.

Seorang wanita bisa saja sangat bahagia hanya dengan sekali kontak seksual, atau sama sekali tidak bahagia setelah puluhan kali melakukannya. Semua itu tergantung dari harmoni dalam berhubungan. Yang jelas harmoni akan didapat jika ia merasa dicintai secara mendalam dan tulus.

Cemburu Itu Wajar, Asal ...

Berlawanan dengan apa yang diyakini kebanyakan orang, rasa cemburu tak selamanya negatif. Wajar-wajar saja apabila kita merasa cemburu terhadap pasangan. Misalnya, kalau Anda mendengar pasangan memberi pujian pada kelebihan rekan sekerjanya (yang berlawanan jenis) - yang memang Anda tahu memiliki prestasi yang lebih. Bisa jadi, reaksi pertama Anda adalah perasaan kurang suka. Dan Anda bertanya-tanya, apa sebabnya komentar spontan tersebut dapat terlontar.

Pada tahap ini, Anda sudah mulai merasa cemburu. Namun, kalau porsi cemburu masih dalam batas wajar, mungkin saja Anda dengan cara yang penuh ingin tahu bertanya, "Sebenarnya, hal apa sih yang kamu kagumi dari dia?". Dengan cara bertanya yang baik, siapa tahu Anda akan mendapatkan jawaban yang jujur seperti, " Ah, aku kan cuma memberi komentar saja, nggak ada maksud apa-apa yang lebih."

Atau bisa juga kalau pasangan Anda memiliki maksud tertentu, ia akan menjawab, "Kita mungkin dapat mempelajari kesuksesan dia, sehingga kita bisa lebih maju dari sekarang."

Dari komentar seperti itu, mungkin apa yang dimaksud pasangan adalah agar Anda berdua dapat belajar dari pengalaman orang tersebut. Namun, di lain pihak, bisa juga pasangan ingin Anda lebih memberikan perhatian terhadap dirinya.

Kemungkinan bahwa seseorang akan taking things for granted karena sudah terbiasa hidup berdampingan untuk jangka waktu tertentu, akan lebih tinggi sehingga cenderung mengabaikan hal-hal kecil yang mungkin dapat membangkitkan romantisme seperti pada awal hubungan dahulu. Sikap positif dalam memandang hal ini akan dapat membuat perbedaan akan sikap si dia terhadap Anda. Ya, hitung-hitung bisa lebih mesra.

Cemburu yang negatif, tidak rasional dan mengada-ngada

Ada pula cemburu yang lebih dari proporsinya sehingga reaksi seseorang tidak berdasarkan akal sehat dan malahan cenderung tidak pada tempatnya.

Kalau sudah sampai pada tahap seperti ini, Anda sebaiknya melangkah dengan hati-hati karena jangan-jangan Anda sudah berubah menjadi green-eyed monster - istilah yang diberikan pada orang yang membiarkan perasaan cemburu mengendalikan hidup mereka. Sebab-sebab kecemburuan kemungkinan besar disebabkan hal-hal kecil yang tidak pantas dipikirkan lebih lanjut.

Bagaimana mengenali cemburu yang negatif ini?

Anda dapat bertanya pada diri sendiri apakah rasa cemburu ini menghantui kehidupan Anda. Misalnya, bila Anda cenderung posesif (memiliki rasa kepemilikan yang sangat kuat) dan cuma punya sedikit rasa percaya (low trust) terhadap pasangan Anda.

Tingkah laku yang mungkin Anda lakukan adalah mencurigai pasangan tanpa mau mendengar penjelasan langsung dari mulutnya. Bisa jadi, akhirnya pasangan merasa terkungkung dengan sikap Anda yang selalu mempertanyakan keberadaan dirinya.

Bila salah seorang dari Anda sudah merasa tidak ada rasa saling percaya, lebih baik Anda berdua duduk dan berdiskusi mengenai batasan-batasan yang nyaman dan tidak menyinggung derajat kepercayaan masing-masing.

Memang, sangat mudah untuk tidak menggunakan akal sehat dalam urusan asmara. Namun, perlu diingat bahwa setiap orang membutuhkan rasa aman dan dihargai serta dipercaya oleh pasangan masing-masing. Ingat, cemburu yang positif bisa dijadikan bumbu agar gairah asmara tetap menyala, Tapi, yang negatif mungkin akan membakar habis asmara tersebut. Karena itu, sebaiknya jaga porsi cemburu Anda! (Livia Dharmawan-Iskandar, psikolog)


Dari kehalusan kulitnya, seseorang bisa diketahui tergolong aktif secara seksual atau tidak. Benarkah?

Berbagai penelitian tentang manfaat kesehatan dan berhubungan intim memang pernah dillakukan. Percaya atau tidak, berikut ini beberapa temuan yang dihasilkan:

Seks adalah perawatan kecantikan
Tes yang dilakukan para ilmuwan mendapati, saat perempuan bercinta, tubuh mereka memproduksi hormon estrogen yang membuat rambut makin bersinar dan kulit semakin halus.

Bercinta membuat kulit berkilau
Bercinta dengan santai dan nyaman mengurangi kemungkinan terkena dermatitis, parut, dan bercak di kulit. Keringat yang dihasilkan saat bercinta membersihkan pori-pori, sehingga membuat kulit berkilau.

Bercinta bakar kalori
Bercinta akan membakar kalori yang terhimpun saat perjamuan sebelumnya.

Seks adalah olahraga
Seks merupakan olahraga yang aman dilakukan, Gerakan-gerakan saat berhubungan intim merentangkan dan membentuk seluruh otot di tubuh.

Seks penyembuh depresi
Seks merupakan penyembuh ampuh untuk depresi ringan. Hormon endorfin yang terlepas dan mengalir ke aliran darah saat kegiatan seks berlangsung menimbulkan perasaan gembira dan sejahtera.

Semakin Seksi
Semakin sering berhubungan intim akan semakin meningkatkan daya tarik seks. Tubuh yang secara seksual tergolong aktif akan memancarkan senyawa yang bernama pheromones. Inilah parfum lembut pemicu gairah seks yang membuat lawan jenis berselera.

Seks dan ketenangan jiwa
Seks merupakan obat penenang paling aman di dunia. Katanya, sih, 10 kali lebih efektif dibanding valium.

Ciuman tiap hari sehatkan gigi
Berciuman merangsang saliva mencuci gigi dan menurunkan tingkat keasaman penyebab gigi busuk, sehingga mencegah penimbunan plak.

Seks menyembuhkan sakit kepala
Sesi percintaan akan mengendurkani tensi yang menghambat aliran darah di otak.

Seks legakan hidung
Berhubungan intim bisa melonggarkan hidung yang tersumbat. Seks adalah antihistamin alami yang dapat meningankan asma dan flu.

Seks cegah kanker prostate pada lelaki
Seks juga bermanfaat bagi lelaki yang berisiko terkena kanker prostat. Menurut penelitian National Cancer Institute di AS, sebagaimana dikutip Alternative Medicine, semakin sering pria mengalami ejakulasi, semakin rendah pula kemungkinan mereka terkena kanker prostat.

Periset meneliti 29.000 lelaki berusia 46 hingga 81 tahun. Dibanding mereka yang rata-rata hanya ejakulasi tujuh kali atau kurang dalam sebulan, lelaki yang rata-rata ejakulasi 21 kali memiliki kemungkinan 33 persen lebih kecil untuk terkena gangguan tersebut. Namun, tidak dijelaskan apakah ejakulasi itu diperoleh melalui hubungan seks atau onani.
[/i]

Soul mate, mitos atau nyata?

Hampir setiap orang, bahkan yang sudah menikah, berharap akan menemukan belahan jiwanya atau yang sering disebut-sebut dengan soul mate. Umumnya kita membayangkan setelah bertemu dengan belahan jiwa, maka bersamanya hidup akan terasa lebih mudah dan lebih indah untuk dijalani.

Lalu bagaimana mendeteksi belahan jiwa kita? Sampai sekarang belum ada teori yang bisa diterima semua pihak tentang definisi belahan jiwa. Tapi umumnya soul mate diartikan sebagai orang yang mempunyai cara berpikir dan berperasaan sama, yang bisa melengkapi apa yang kurang pada diri kita.

Yang jelas seorang soul mate akan membuat kita selalu merasa nyaman berada di dekatnya, mendengarkan atau pun berbicara kepadanya. Karena itu mencari soul mate tidak bisa berdasarkan wajah atau bentuk tubuh, kekayaannya, status sosial, pendidikan atau keturunan.

Jika Anda mencari belahan jiwa dengan ukuran-ukuran tersebut, akan sulit untuk menemukannya. Selain saling menikmati kebersamaan, soul mate akan selalu ada di sana saat Anda butuhkan, tak peduli seberapa parah masalah yang Anda hadapi.

Ada yang percaya bahwa hanya ada satu soul mate di dunia ini untuk satu orang. Sementara ada pula yang percaya lebih dari satu. Untuk kelompok yang pertama, seringkali membuat frustasi saat belahan jiwa tak kunjung datang.
Untuk kelompok yang percaya ada lebih dari satu orang soul mate, umumnya itu disebabkan tanpa atau dengan sadar, merekalah yang menyediakan diri sebagai belahan jiwa orang lain.

Jika mereka melakukannya dengan sadar, itu berarti memang mereka bersedia memberikan cinta tanpa syarat, selalu siap membantu dan memberi dukungan saat diperlukan.
Anda mungkin sering bertanya-tanya, akankah saya akan bertemu dengan belahan jiwa saya? Lalu coba Anda ubah menjadi, sudahkah saya mempunyai ciri-ciri untuk menjadi soul mate bagi orang lain?

Pada dasarnya jika Anda sudah bisa memberikan cinta tanpa syarat dan bisa menyingkirkan ego untuk menerima pasangan dengan segala kelebihan dan kekurangannya, berarti Anda telah menemukan belahan jiwa Anda.


PEMBANGUNAN DAERAH PERBATASAN INDONESIA – KALIMANTAN TIMUR

Pembangunan daerah perbatasan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pengelolaan daerah perbatasan menghendaki adanya perhatian yang lebih fokus agar terjadi peningkatan kualitas pembangunan dan kualitas penduduk di wilayah tersebut. Secara garis besar, permasalahan pembanguanan daerah perbatasan mencakup : permasalahan kondisi geografis dan topografi wilayah; permasalahan yang berdimensi lokal berupa kemiskinan; permasalahan yang berdimensi nasional berupa kegiatan ekonomi ilegal; dan permasalahan yang berdimensi regional seperti kesenjangan sosial antara penduduk negeri sendiri dengan penduduk negara tetangga, serta pergeseran garis tapal batas; dan permasalahan berdimensi ekonomi, yaitu belum berkembangnya komoditas unggulan yang sinergis dengan industri pengolahan sehingga mengakibatkan terjadinya penyelundupan dan pemasaran yang berorientasi ke luar.

Pembangunan daerah perbatasan memerlukan kerangka penanganan yang menyeluruh meliputi berbagai sektor pembangunan, koordinasi, serta kerja sama yang efektif mulai dari pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota, yang dijabarkan melalui kebijakan makro yang pelaksanaannya bersifat strategis dan operasional dengan mempertimbangkan aspek waktu yang ketat. Dalam pencapaiannya, pembangunan daerah perbatasan perlu dilandasi semangat, konsistensi, serta etika/moral yang baik dari pihak penyelenggara baik dari pusat maupun di daerah kabupaten/kota, demi mengabdi kepada bangsa dan negara, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Workshop Pembangunan Daerah Perbatasan Indonesia, yang diselenggarakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tanggal 22 – 23 Oktober 2002 di Jakarta, telah membahas makalah-makalah dari pihak-pihak yang terkait dengan upaya pembanguanan daerah perbatasan. Makalah-makalah yang dibahas berasal dari pemda-pemda daerah perbatasan seperti Pemerintah Propinsi kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan makalah-makalah dari lembaga-lembaga dan instansi terkait seperti Dirjen Informasi Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, UNESCO Regional Science Bereau for Asia and Pacific, Litbang Pertanian, Departemen Kehutanan, Litbang Sumber Daya Mineral & Energi, serta Kementrian Negara Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Tema pokok dari uraian makalah-makalah tersebut dapat dilihat pada abstrak di bawah ini.

Strategi pembangunan daerah perbatasan Kalimantan Timur. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur – Gubernur Kalimantan Timur

Makalah ini menguraikan strategi pembangunan daerah perbatasan Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah strategis karena berbatasan langsung dengan Negara Bagian Malaysia, dan berpotensi menjadi pusat pertumbuhan industri, perdagangan dan pariwisata baru. Tujuan pembangunan di wilayah perbatasan Kalimantan timur adalah untuk membangun kawasan perbatasan menjadi pusat pertumbuhan baru yang memiliki daya tahan dan berdaya saing, berbasiskan pada sumberdaya alam lesari dan sumberdaya manusia lokal yang handal. Permasalahan yang dihadapi di wilayah ini adalah : adanya kesenjangan ekonomi masyarakat perbatasan dengan masyarakat Sabah dan Serawak; aktivitas perekonomian masih bersifat tradisional; kondisi fisik wilayah sulit dijangkau; belum mempunyai produk unggulan; kawasan ini merupakan hinterland perekonomian Sabah dan Serawak; dan kualitas sumberdaya manusia yang relatif rendah. Sasaran yang ingin dicapai dari pembangunan ini adalah terciptanya kawasan yang memiliki keunggulan daya saing melalui upaya pemanfaatan dan peningkatan kapabilitas yang dimiliki; terwujudnya kawasan sebagai pusat pertumbuhan yang eksis dalam interaksi pasar global; dan terwujudnya kawasan yang mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan investasi untuk mendukung peningkatan perekonomian daeran dan nasional. Uraian selanjutnya mencakup deskripsi kondisi fisik wilayah, kondisi kependudukan, keadaan ekonomi, potensi sumberdaya alam. Pada bagian akhir diuraikan kendala, peluang, ancaman, dan strategi kebijakan pembangunan perbatasan (sb).

2. Pengembangan pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur.H. Abdul Hafid Achmad - Bupati Nunukan.

Dengan latar belakang implikasi dari implementasi UU No. 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pada makalah ini selanjutnya dibahas mengenai isu-isu kunci di kawasan perbatasan Kalimantan; visi dan misi serta strategi pengembangan Kab. Nunukan sebagai kapet perbatasan; tujuan dan sasaran pengembangan; potensi dan peluang; kendala dan kesempatan bersaing; serta konsep dasar pengembangan kawasan pengembangan ekonomi terpadu (kapet) perbatasan. Potensi dan peluang pengembangan kapet perbatasan Nunukan dibagi dalam 4 aspek yaitu aspek ekonomi, politik, tenaga kerja, dan keamanan. Konsep dasar pengembangan juga terdiri atas 4 bagian yaitu dasar pemikiran, usulan kewenangan pengelolaan, arahan kebijakan, dan program-program pembangunan.(Chi)

3. Pengembangan pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur.H. Abdul Hafid Achmad - Bupati Nunukan.

Pada makalah ini diuraikan mengenai gambaran umum Kabupaten Nunukan; permasalahan yang dihadapi; visi, misi, dan strategi Nunukan sebagai kawasan perbatasan; analisa internal dan eksternal; arah dan kebijakan program pembangunan; dan usulan program pembangunan. Analisa internal dan eksternal Kabupaten Nunukan dibagi dalam 4 bagian yaitu: kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Pada usulan program pembangunan daerah kabupaten, dibedakan dalam dua kawasan, yaitu kawasan dengan pertumbuhan cepat dan kawasan terbelakang (terisolir). Pada bagian penutup disarankan untuk mempertimbangkan sejumlah persoalan yang dihadapi di wilayah perbatasan, perlu penguatan kapasitas kelembangaan, serta peninjauan kembali kebijakan tentang status kewenangan pengelolaan wilayah perbatasan dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi dan desentralisasi daerah. (Chi)

4. Arah dan strategi politik luar negeri Indonesia dalam menangani masalah perbatasan RI dan negara asing.Herjanto Soeprapto - Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia

Pada bagian pendahuluan disinggung mengenai politik luar negeri Indonesia berdasar UUD 1945, program kerja “Kabinet Gotong Royong” tahun 2001-2004, serta sedikit mengenai hubungan Indonesia dengan ASEAN. Selanjutnya dibahas singkat mengenai kebijakan pemerintah Indonesia dalam masalah perbatasan; komisi bersama negara-negara Asia Tenggara; dan kerja sama ekonomi sub-regional (KESR). Pada bagian komisi bersama negara-negara Asia Tenggara, diuraikan beberapa pertemuan dan kesepakatan Indonesia dengan beberapa negara Asia Tenggra yaitu: Join Commission for Bilateral Cooperation dengan Filipina, Pertemuan Ketujuh Komisi Bersama Indonesia dan Malaysia; pertemuan dengan Singapura, Brunai, Timor Leste, Australia, serta PNG. Pada bagian kerja sama ekonomi sub regional (KESR) diuraikan mengenai peran Depatemen Luar Negeri dalam KESR.

Strategi pengelolaan hutan di kawasan perbatasan. Badan Litbang Kehutanan – Departemen Kehutanan

Pengelolaan hutan di kawasan perbatasan menjadi isu penting karena sebagian besar dari kawasan perbatasan antara Indonesia dengan 3 negara tetangga (Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste) merupakan kawasan hutan. Pada makalah ini diuraikan mengenai strategi pengelolaan hutan di kawasan perbatasan yang diawali dengan uraian singkat mengenai arah dan paradigma pembangunan kehutanan. Uraian selanjutnya adalah mengenai pengelolaan hutan di perbatasan menyangkut kondisi hutan, permasalahan, dan pelajaran yang diperoleh dari kasus pengelolaan hutan di perbatasan IndonesiaMalaysia. Pada bagian akhir diuraikankan mengenai strategi ke depan pengelolaan hutan yang mengacu pada visi dan misi, dilanjutkan dengan beberapa poin mengenai kebijakan strategis dan komponen-komponen dari strategi pengelolaan hutan , serta pengelolaan hutan lindung dan hutan konservasi. di kawasan perbatasan tersebut. (Chi)

Peta iklim potensi sumber daya lahan sebagai modal dasar dalam pembangunan pertanian di daerah perbatasan. Abdurachman Adimihardja - Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat, Badan Litbang Pertanian, Departemen Pertanian

Faktor pertanian merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan tingkat sosial ekonomi masyarakat perbatasan, mengingat kondisi bio-fisik sumberdaya lahannya yang cukup subur. Dalam makalah ini diuraikan dengan rinci mengenai ketersediaan peta sumber daya lahan; potensi sumber daya lahan yang mencakup sumber daya iklim, sumber daya tanah, serta peluang dan kendala pengembangan pertanian; permasalahan pengembangan pertanian; dan strategi pembangunan pertanian. Berkaitan dengan potensi sumberdaya lahan kawasan perbatasan, dibahas sumber daya iklim dan lahan serta peluang dan kendala di masing-masing daerah perbatasan yaitu perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste. (Chi).

Potensi dan Kendala Kabupaten BELU Sebagai Daerah yang Berbatasan Langsung dengan Negara Timor Leste. Marsellus Bere

Kabupaten Belu terletak di perbatasan wilayah Selat Ombay ( sebelah utara), Laut Timor ( Sebelah Selatan ), Kabupaten TTU dan TTS ( Sebelah Barat ), Negara Timor Leste ( Sebelah Timur ), dengan luas wilayah Kabupaten Belu adalah 2.445.57 Km2 (244.577 Ha) atau 5,16 % luas wilayah Propinsi NTT, dengan sarana kesehatan ada 14 buah dari 12 kecamatan, 12 kelurahan dan 154 desa (45 desa berada dikawasan perbatasan denngan Negara Timor Leste). Tahun 2000 jumlah penduduk mencapai 362.191 jiwa (tidak termasuk pengungsi Timor Timur) , Mata pencaharian umumnya dari sektor pertanian, yang mana dalam makalah ini menguraikan tentang potensi peternakan, potensi pertambangan, potensi kehutanan, potensi pertanian pangan. Adapun dari sektor sosial budaya adalah potensi wisata bahari, wisata budaya, dan wisata alam. Permasalahan yang berkaitan dengan kondisi kawasan perbatasan saat ini antara lain: permasalahan umum yaitu dukungan lembaga keuangan masih rendah, kualitas pendidikan masih rendah, tenaga kesehatan masih sedikit, sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan pembangunan masih minim. Sedangkan permasalahan khusus antara lain kondisi KAMTIBMAS yang tidak kondusif, munculnya pasar gelap di wilayah perbatasan, pengrusakan hutan lindung, kondisi pengungsi sangat tidak layak, belum ada peraturan penetapan pintu masuk ekspor impor ke wilayah Timor Leste, masih diberlakukannya status siaga 5 oleh dewan keamanan PBB. Rekomendasi kebijakan antara lain, prioritas kegiatan peningkatan jalan raya yang mempunyai akses langsung ke Timor Leste dan irigasi pada desa-desa di wilayah perbatasan, prioritas pendidikan terutama pembangunan gedung sekolah, prioritas air bersih dan kesehatan masyarakat kota Atambua dan desa-desa yang berada di wilayah perbatasan.(Wtk)

8. Potensi dan Kendala Pembangunan Daerah Perbatasan antara Kabupaten Jayapura dengan Papua New Guinea.

Habel Melkias Suwae

Kabupaten Jayapura mempunyai luas wilayah 61.493 Km2 atau 14, 82% dari luas wilayah Propinsi Papua, dimana propinsi Papua ini berbatasan langsung dengan Negara PNG. Ada 24 distrik yang dibagi menjadi 276 kampung dan 7 kelurahan. Jumlah penduduk pada tahun 2001 adalah 92.023 jiwa. Distrik yang wilayahnya berbatasan langsung dengan PNG khususnya Sandaun Province adalah Distrik Arso, Waris, Senggi, dan Web. Jalan penghubung untuk transportasi antar daerah perbatasan masih mengalami kesulitan, yang berakibat pada masyarakat dalam memasarkan hasil produksinya ke Jayapura. Jayapura sebagai daerah perbatasan dengan luar negeri memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan, dimana dalam makalah ini menguraikan tentang kendala, peluang, tantangan, dan ancaman yang dihadapi didaerah perbatasan PNG. Diusulkan dalam makalah ini yaitu Distrik-distrik di daerah perbatasan yang merupakan serambi depan rumah (Negara), hendaknya perlu terus dibenahi melalui dana alokasi khusus baik dari daerah maupun pusat, mengingat urusan perbatasan ini masih merupakan urusan/tanggung jawab pemerintah pusat. (Wtk)

9. Otonomi Daerah untuk Memberdayakan Masyarakat Daerah.

Hari Sabarno (Menteri Dalam negeri Republik Indonesia)

Makalah ini menyampaikan pokok-pokok pikiran mengenai: pelaksanaan asas desentralisasi secara penuh pada tingkat Kabupaten/Kota yang diatur dengan UU No. 22 Tahun 1999, serta merubah secara fundamental pendekatan asa sentralisasi yang dianut UU No. 5 Tahun 1974. Kebijakan desentralisasi disamping dalam artian administratif pemerintahan, juga diselenggarakan desentralisasi politik, dimana daerah diberi diberikan keleluasaan dalam mengelola kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan dinamika masyarakat lokal. Dibahas juga tentang permasalahan daerah perbatasan yang merupakan wilayah yang kurang memperoleh perhatian yang cukup terutama dari aspek-aspek yang memungkinkan terselenggaranya pelayanan yang lebih baik hingga terwujud masyarakat yang lebih sejahtera. Peran pemerintah dalam implementasi otonomi daerah diperlukan sebagai fungsi fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam PP No. 25 Tahun 2000. Adapun peluang yang mendorong berhasilnya implementasi otonomi daerah antara lain: Kewenangan luas dan demikratisasi yang diberikan ke daerah akan mengoptimalkan pengelolaan berbagai potensi yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Sedangkan faktor penghambat antara lain: Kapasitas sumberdaya manusia terbatas, peraturan pelaksanaan otonomi daerah belum lengkap sepenuhnya, perbedaan pemahaman otonomi daerah dari berbagai stake holder.(WTK)

Potensi dan kendala pengembangan kawasan perbatasan Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Mickael Anjdjioe - Bupati Sanggau

Makalah ini menguraikan potensi dan kendala pengembangan kawasan perbatasan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang mempunyai Pos Pengawasan Lintas Batas resmi antara Indonesia dan Serawak-Malaysia di Entikong. Pada bagian awal diuraikan gambaran umum wilayah Kabupaten Sanggau, komposisi penduduknya, dan sumber daya alam yang dimilikinya. Potensi Kabupaten Sanggau meliputi sektor-sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, industri, pariwisata dan perdagangan. Bagian selanjutnya menguraikan permasalahan kawasan perbatasan di Kabupaten Sanggau, Visi dan misi pengembangan kawasan tersebut, tujuan dan sasaran pengelolaan kawasan perbatasan, kondisi internal dan eksternal Kabupaten Sanggau, serta uraian tentang kewenangan pengelolaan kawasan perbatasan di era otonomi daerah. (sb)

Strategi pembangunan daerah perbatasan Kalimantan Timur. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur – Gubernur Kalimantan Timur

Makalah ini menguraikan strategi pembangunan daerah perbatasan Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah strategis karena berbatasan langsung dengan Negara Bagian Malaysia, dan berpotensi menjadi pusat pertumbuhan industri, perdagangan dan pariwisata baru. Tujuan pembangunan di wilayah perbatasan Kalimantan timur adalah untuk membangun kawasan perbatasan menjadi pusat pertumbuhan baru yang memiliki daya tahan dan berdaya saing, berbasiskan pada sumberdaya alam lesari dan sumberdaya manusia lokal yang handal. Permasalahan yang dihadapi di wilayah ini adalah : adanya kesenjangan ekonomi masyarakat perbatasan dengan masyarakat Sabah dan Serawak; aktivitas perekonomian masih bersifat tradisional; kondisi fisik wilayah sulit dijangkau; belum mempunyai produk unggulan; kawasan ini merupakan hinterland perekonomian Sabah dan Serawak; dan kualitas sumberdaya manusia yang relatif rendah. Sasaran yang ingin dicapai dari pembangunan ini adalah terciptanya kawasan yang memiliki keunggulan daya saing melalui upaya pemanfaatan dan peningkatan kapabilitas yang dimiliki; terwujudnya kawasan sebagai pusat pertumbuhan yang eksis dalam interaksi pasar global; dan terwujudnya kawasan yang mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan investasi untuk mendukung peningkatan perekonomian daeran dan nasional. Uraian selanjutnya mencakup deskripsi kondisi fisik wilayah, kondisi kependudukan, keadaan ekonomi, potensi sumberdaya alam. Pada bagian akhir diuraikan kendala, peluang, ancaman, dan strategi kebijakan pembangunan perbatasan (sb).

Kebijakan pembangunan di daerah perbatasan. Kementerian Percpatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

Kawasan perbatasan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari pembangunan suatu negara. Penanganan perbatasan negara pada dasarnya merupakan perwujudan ruang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan geografi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Permasalahan pembangunan daerah perbatasan mencakup : kondisi geografis kepulauan dan topografi yang umumnya sulit; kemiskinan yang diakiibatkan kebijakan masa lalu; adanya kegiatan ekonomi ilegal; adanya kesenjangan ekonomi penduduk antara penduduk negeri sendiri dan penduduk negeri tetangga; dan belum adanya komoditas unggulan yang sinergis dengan industri pengolahan. Langkah-langkah penanganan kongkrit secara komprehensif, koordinatif dan partisipasif mencakup budaya, ekonomi, hukum, kesejahteraan sosial, psikologi sosial, hubungan bilateral, stabilitas politik serta pertahanan keamanan perlu diupayakan. Kerangka penanganan daerah perbatasan meliputi berbagai sektor pembangunan dan koordinasi serta kerja sama yang efektif mulai dari pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota yang dijabarkan melalui kebijakan makro dan mikro yang pelaksanaannya bersifat strategis dan operasional dengan memperhatikan aspek waktu. (sb).

Strategi dan kendala Kabupaten Sintang dalam pembangunan kawasan perbatasan. Elyakim Simon Djalil – Bupati Sintang Kalimantan Barat

Kawasan perbatasan di Kabupaten Sintang memiliki sumberdaya alam yang sangat besar, namun pemanfaatannya masih terbatas pada sektor kehutanan dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang belum memberikan dampak positif bagi penduduk di kawasan tersebut. Permasalahan yang dihadapi Kabupaten Sintang adalah : luasnya kawasan perbatasan dan pedalaman yang dimiliki, dan terbatasnya saluran informasi yang ada; dana pembangunan wilayah perbatasan yang sangat kecil; sulitnya hubungan transportasi; kesulitan memobilisasi peralatan untuk pengembangan infrastruktur dan pemasaran hasil pertanian dan perkebunan; adanya kegiatan ekonomi ilegal; sering terjadi pemindahan patok batas dan pencurian kekayaan alam; dan belum adanya kejelasan kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan daerah perbatasan. Strategi penanganan dan kebijakan daerah perbatasan harus bersifat holistik melalui : pengembangan wilayah yang sesuai dengan karakteristik kebutuhan nyata masyarakat; peningkatan pembangunan sarana dan prasarana umum; meningkatkan alokasi dana pembangunan dan kerjasama dengan pihak swasta, terutama dari Serawak; penekanan pada upaya meningkatkan taraf hidup, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat; dan melalui percepatan pembangunan yang dijabarkan dengan program-program pembukaan isolasi, pengembangan wilayah potensial, peningkatan perdagangan lintas batas, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, dan meningkatkan kerjasama dengan investor luar dan dalam negeri. Program pembangunan daerah perbatasan mencakup 4 aspek pokok, yaitu : membangun kesejahteraan rakyat dan ketahanan budaya masyarakat perbatasan; meningkatkan kapasitas daerah melalui penataan ruang, pembangunan sarana transportasi, pembangunan perumahan, dan pengembangan kapasitas lembaga pengelola pembangunan perbatasan; percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan; dan penegakan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. (sb).

14. Strategi daerah Kalimantan Barat dan kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan di kawasan perbatasan RI-Malaysia.

H.A. Aswin – Gubernur Kalimantan Barat

Bagian awal tulisan ini menguraikan gambaran pengelolaan daerah perbatasan di Kalimantan Barat pada masa lalu yang mengakibatkan kondisi masyarakat setempat sangat memprihatinkan karena wilayah perbatasan masuk ke dalam katagori wilayah tertinggal. Pada bagian kedua, diuraikan masalah kondisi, potensi dan karakteristik permasalahan yang dihadapi kawasan perbatasan di Kalimantan Barat yang menunjukkan belum adanya pengelolaan yang baik karena belum adanya konsep pembangunan yang terintegrasi dan komprehensif. Permasalahan pembangunan wilayah perbatasan dapat dikelompokkan pada permasalahan yang berdimensi lokal, permasalahan berdimensi nasional, dan permasalahan yang berdimensi regional antar negara.Pada bagian-bagian berikutnya diuraikan masalah kendala utama yang dihadapi, rekomendasi kebijakan yang sesuai untuk mengatasi permasalahan, strategi pembangunan yang diambil, usulan program pembangunan daerah perbatasan yang terbagi dalam program inti dan program strategis, serta pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus. (sb)

15. Masalah pembangunan, potensi dan kendala di perbatasan RI – PNG (Kabupaten Merauke)

Johanes Gluba Gebze (Bupati Kabupaten Merauke)

Kabupaten Merauke merupakan wilayah paling timur Negara kesatuan Republik Indonesia dan terletak di bagian selatan Provinsi Papua. Potensi daerah adalah tanaman pangan, perkebunan kelapa sawit, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pariwisata yaitu wisata alam, wisata budaya, dan wisata sejarah. Merauke sebagai daerah perbatasan ditandai dengan 28 buah tugu batas dan garis batas perbatasan sepanjang ± 4622,5 km, serta 5 distrik wilayah perbatasan yang jarak jarak jangkauan dapat ditempuh denngan jalan darat (jalan trans Papua). Permasalahan yang belum dapat diatasi secara tuntas khususnya mengenai masalah gangguan keamanan dan frekwensi pelintasan batas oleh masyarakat Indonesia asal kabupaten Merauke ke wilayah PNG dan biaya pemulangan kembali mereka. (WTK)

16. Realisasi strategi dan kebijakan pemerintah pusat terhadap masalah perbatasan.

Herry Yogaswara – P2K-LIPI

Pada bagian awal tulisan diuraikan masalah persepsi pemerintah pusat terhadap daerah perbatasan, yaitu pada kondisi sebelum dan sesudah pemberlakuan undang-undang Otonomi Daerah. Pada bagian selanjutnya diuraikan identifikasi masalah, kebijakan yang dilakukan, dan faktor-faktor penghambat dan pendorong yang ada. Masalah-masalah yang ada di daerah perbatasan meliputi : masalah yang ditimbulkan oleh kondisi geografis dan demografis; masalah-masalah konflik sumberdaya alam pertanahan; masalah-masalah ekonomi wilayah perbatasan; masalah kebijakan politik, masalah kebijakan aspek budaya, masalah daerah transit. Bagian akhir tulisan menguraikan kebijakan pemerintah pusat yang lebih bersifat memberdayakan daerah melalui langkah-langkah strategis untuk memberdayakan pemerintah daerah dan masyarakat perbatasan. Pemerintah pusat memberikan berbagai peraturan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di daerah perbatasan tanpa mengganggu kewenangan yang sudah dimiliki daerah. (sb)

Perkawinan Dibawah Tangan

Apakah perkawinan bawah tangan itu?Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).

2. Apakah Perkawinan Bawah Tangan dikenal dalam sistem hukum Indonesia?Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.

3. Akibat hukum perkawinan bawah tanganMeski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.

4. Apakah dampak dari Perkawinan Bawah Tangan?

a. Terhadap Istri Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.

Secara hukum:- Anda tidak dianggap sebagai istri sah;- Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia; - Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;

Secara sosial:Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.

b. Terhadap anak

Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:

Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.

Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.

Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya

c. Terhadap laki-laki atau suamiHampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:

Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum

Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya

Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain

Perkawinan tanpa surat nikah menimbulkan berbagai masalah kepada anak dan wanita.

Kawin lari bukan lagi isu baru. Tetapi, yang menyedihkan, semakin banyak gadis yang nekad melakukan apa saja asalkan mereka dapat menikah dengan orang yang dicintai. Pertanyaannya, kenapa semakin banyak orang yang rela tergesa-gesa menuruti kata hati hingga tidak mempedulikan dampaknya di kemudian hari?

Yang lebih mengecewakan, ada yang sanggup 'mempermainkan' hukum Islam karena tidak memperhatikan apakah pernikahannya itu sah menurut hukum agama atau tidak. Bahkan, baru-baru ini ada kasus yang melibatkan pemalsuan surat kematian bapak sebagai wali dengan alasan demi mengejar cinta.

Malangnya, selepas bersusah payah menguruskan dokumen dan mengeluarkan uang yang banyak untuk bernikah, akhirnya pernikahan mereka nyata tidak sah. Selain sia-sia, anak menjadi korban. Tidak bisa mendapatkan akta kelahiran untuk syarat sekolah karena tindakan orang tuanya.

Wakil kepala Bagian Undang-undang Keluarga Kantor Agama Islam Selangor (Jais)--setaraf kandepag daerah--Suhaini Ahmad Wakid, memberikan nasehat kepada pasangan, terutama wanita yang ingin menikah, agar mengikuti peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan mereka.

''Mereka rela dengan susah payah menyeberangi sungai, keluar masuk hutan dan semak belukar untuk menikah di perbatasan. Ada yang setelah menikah, bom meletus. Biaya pernikahan juga tinggi, sekitar 1.000 sampai 3.000 ringgit(kira-kira Rp 2,3 juta-Rp 6,9 juta),'' ungkap Suhaini.

Setelah menikah mereka bisa memilih surat nikah dari daerah mana yang mereka mau. ''Namun, pernikahan itu tidak sah dan surat nikah yang mereka dapat juga palsu. Apa salahnya mereka menunggu dengan sabar dan mengikuti peraturan, karena biaya nikah yang sebenarnya tidak semahal nikah lari. Contohnya di Selangor, hanya perlu membayar sebesar tidak lebih dari 150 ringgit (kira-kira Rp 345 ribu) untuk proses pernikahan,'' katanya.

Merusak masa depanDampak nikah tanpa izin atau kawin lari lebih banyak menyusahkan wanita bila dibandingkan lelaki. Kira-kira 80 persen wanita menjadi korban ketika pernikahan yang telah dibangun mulai retak atau menghadapi masalah.

''Apabila pernikahan tidak didaftarkan, bagaimana wanita dapat mengadu kepada pengadilan karena pada hakikatnya pernikahan tersebut tidak diakui? Wanita menjadi korban apabila suami mulai melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,'' tutur Suhaini.

Terbaru, seorang wanita yang kawin lari tidak dapat menyekolahkan anaknya yang berusia delapan tahun karena tidak memiliki surat nikah. Adapun suaminya sudah menghilangkan diri entah ke mana.

Suhaini meyakini masih banyak pasangan yang kawin lari tidak mendaftarkan pernikahan mereka di Departemen Agama daerah masing-masing. ''Memang ada pasangan yang datang secara suka rela untuk mendaftarkan pernikahan mereka, tetapi kebanyakannya didapati mereka akan mendaftar apabila mengalami kesulitan untuk mendaftarkan anak mereka di Kantor Pendaftaran Negara (JPN), memperpanjang visa di imigrasi, atau untuk menuntut hak perceraian di pengadilan,'' katanya.

Beliau berkata, berbagai alasan diberikan oleh pasangan yang memilih menikah siri atau kawin lari. Yang paling umum dan sering disampaikan, karena ingin berpoligami, wali atau keluarga tidak merestui pernikahan, dan nikah karena kecelakaan (hamil duluan).

''Kebanyakan kasus kawin lari melibatkan pria lokal yang ingin menikahi wanita asing dari Indonesia. Wanita tersebut pada umumnya tidak jelas statusnya, apakah masih gadis atau janda. Kalau janda, mesti ada surat cerai. Oleh karena tidak ada, maka mereka mengambil jalan mudah untuk menikah.

"Lelaki harus berhati-hati apabila menikahi wanita asing, karena kemungkinan mereka masih bersuami. Jika masih isteri orang, pernikahan tersebut sudah tentu tidak sah. Mereka sanggup berbohong asalkan dapat menikahi lelaki setempat," katanya.

Pernikahan tersebut diyakini dilakukan oleh orang yang mengerti tentang agama. Tetapi mereka mencoba memutarbalikkan hukum agama semata-mata karena ingin meraih keuntungan. Bahkan, sebagian dari mereka ada yang sangat mengerti tentang agama dan juga mantan penghulu yang sudah menyelesaikan tugasnya.

''Kita juga tidak menolak kemungkinan orang dalam departemen agama terlibat karena ada pasangan yang mengaku mendapat bantuan dari mereka. Tindakan yang tegas akan dikenakan, seperti denda sampai 5.000 ringgit (Rp 11,5 juta) untuk mencegah kegiatan kawin lari. Untuk saat ini hukumannya terlalu ringan, yaitu tidak melebihi 1.000 (Rp 2,3 juta) dan penjara tidak melebihi dari enam bulan atau dua hukuman sekaligus,'' katanya.

'Jangan Terlalu Mengikuti Perasaan'

Buang emak, buang saudara, karena kasih hamba turutkan!. pepatah Melayu ini sudah tidak relevan lagi karena peredaran waktu. Justru, wanita diingatkan agar berpikir lebih panjang serta tidak terlalu mengikuti kata hati sebelum mengambil keputusan untuk mengikuti pasangan masing-masing menikah tanpa izin atau kawin lari.

Ketua Wanita Jamaah Islah Malaysia (JIM), Dr Harlina Halizah Siraj, mengatakan, pernikahan yang dijalankan tanpa izin hanya akan memberikan dampak kepada wanita daripada lelaki. Statusn pernikahan tersebut pun palsu dan tidak sah menurut undang-undang.

''Pernikahan tanpa izin/kawin lari biasanya tidak sah dari segi undang-undang dan agama. Justeru, dampaknya akan lebih dirasakan oleh wanita terutama apabila perkawinan tersebut bermasalah. Wanita tidak akan mendapatkan haknya sebagai istri apabila pengadilan mendapati bahwa pernikahan mereka tidak sah dan tidak dicatat di KUA,'' katanya.

Disamping itu, lanjut Harlina, masa depan anak yang akan dilahirkan mesti dipikirkan. Banyak kasus tentang pasangan yang kawin lari akhirnya tidak bisa memiliki akta lahir untuk anak mereka.

''Anak dari hubungan tersebut tidak memiliki akta lahir, sehingga mereka tidak bisa menikmati fasilitas dan kemudahan sebagai rakyat di negara ini, seperti mendapatkan pendidikan di sekolah. Kelahiran mereka seakan-akan tidak wujud dan bisa dipermasalahkan oleh pihak sekolah,'' katanya.

Dia turut menegaskan agar mereka yang melanggar unsang-undang dikenakan hukuman yang setimpal, termasuk dalang atau oknum yang terlibat dalam pernikahan tanpa izin atau kawin lari.

''Hukuman yang ada ternyata tidak setimpal dan tidak ditakuti, sehingga banyak yang berani melanggar undang-undang yang telah ditetapkan. Walau bagaimanapun dalam hal ini, wanita mesti memikirkan masa depan mereka dan mereka berhak memilih jalan hidup yang lebih terjamin,'' katanya.

(halina mohd noor )

Islam memerintahkan ummatnya untuk menikah. Anjuran ini tercantum dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam sebagai berikut :

وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا[1]

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) wanita yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)[2]

Ayat ini berisi perintah bagi kaum muslimin agar mereka menikah dengan wanita yang mereka sukai dua, tiga atau empat. Jika takut bertindak tidak adil kepada istri-istrinya yang lebih dari satu, maka diperbolehkan menikah dengan satu istri. Namun seorang muslim tetap diperintahkan untuk menikah.

Allah menceritakan bahwa para Nabi dan Rasul juga melaksanakan pernikahan dan mempunyai keturunan. Allah berfirman :

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً[3]... ...

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan[4].(QS. 13:38)

Para Nabi dan Rasul adalah mereka yang berjalan pada jalan yang lurus, jika mereka menikah maka sudah semestinya kita ikuti ajaran mereka.

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ [5]

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang wanita.Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [6]

Menikahi Seseorang Yang Pernah Berzina

Nikah

Penanya: AchmadDijawab Oleh: Ust. Abu Ukasyah Aris Munandar

Pertanyaan:Assalamu ‘alaikum wr wb

Sehubungan dengan An Nuur ayat 3, apakah dibolehkan seseorang yang tidak pernah berzina menikahi laki2/perempuan yang sering berzina dimasa lalunya (sekarang sudah bertaubat). Saya ambil contoh secara ekstrim, ada seorang laki2 beriman ingin menikahi mantan pelacur (sudah bertaubat tapi belum berpakaian secara syar’i), apakah hal itu diperbolehkan? Atau sebaiknya laki2 itu mencari yang lebih baik?Jazakumullahu khoiron

Jawaban Ustadz:Ibnu Katsir mengatakan “dari ayat ini (An-nur: 3), Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa akad nikah antara laki-laki yang menjaga kehormatan dan pelacur itu tidak sah selama dia (perempuan tersebut –ed) masih melacur dan belum bertaubat. Jika perempuan tersebut sudah bertaubat maka akad nikah sah, dan sebaliknya jika belum bertaubat maka tidak sah. Demikian juga akad nikah wanita merdeka yang menjaga kehormatan dengan laki-laki hidung belang itu tidak sah, kecuali jika orang tersebut (laki-laki tersebut –ed) sudah bertaubat dengan benar” (Tafsir Ibnu Katsir 3/352).

Disamping itu, laki-laki tersebut harus bisa menjaga lisan agar jangan sampai mengungkit-ungkit masa lalu isterinya saat terjadi pertengkaran. Meskipun demikian, mencari yang lebih baik itu jelas lebih baik ditinjau dari banyak sisi.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kepada Pengasuh PV yang saya hormati, Saya mohon penjelasan boleh,tidaknya/hukum manusia menikah dengan jin Sekian terima kasih wassalam mafolga@tegal.indo.net.id

Jawab

Assalamu'alaikum wr. wb.

Masalah ini pernah dibahas oleh Imam Syibli Hanafi (769 h) dalam bukunya "Aakamul Marjan" dan Dumairi dalam kitabnya "Hayatul Hayawan al-Kubra". Pembahasan meliputi permasalahan mungkinkah manusia menikah dengan jin? dan bolehkah bila itu terjadi. Kemungkinanya, Kebanyakan ulama mengatakan mungkin dengan dalil firman Allah kepada iblis "berserikatlah dengan mereka (manusia) dalam harta dan anak-anak mereka" (Isra' : 64). Hadist Rasulullah memperkuat ini "Barang siapa mengumpuli isterinya dengan tanpa membaca basmalah, maka syetan akan ikut andil bersamanya" (Ibnu Jarir dalam Tahdzibul Atsar).

Pendapat yang mengatakan tidak mungkin beralasan karena manusia diciptakan dari bumi, sedangkan jin dari api, kedua unsur ini tidak akan bisa berkumpul. Namun ini ditentang bahwa itu pada mulanya, tapi sekarang unsur tersebut sudah tidak ada lagi pada manusia dan jin. Alasan kedua, tidak mungkin ada hubungan sex antar kedua mahluk ini, karena bagaimana bisa terjadi sperma manusia mengalami proses pembuahan dalam rahim jin atau sebaliknya. Ini juga ditentang bahwa pernikahan sepasang manusia yang sama sekali tidak mungkin berhubungan seksual juga diperbolehkan.

Kawin Kontrak tidak Sesuai Aturan Agama Maupun Negara

Lain ceritanya ketika pernikahan tidak lagi didasarkan kepada adanya rasa kasih sayang di antara kedua mempelai, melainkan lebih kepada sekadar upaya menghalalkan perzinahan. Dalam peristiwa ini kesakralan pernikahan pun sirna, yang menonjol hanyalah nilai ekonomi dan keuntungan dari pernikahan yang kemudian sohor dengan istilah "kawin kontrak" ini. Seperti yang disinyalir banyak terjadi di Kp. Sampay, Ds. Tugu Selatan. Kec. Cisarua, Kab. Bogor.

Ada gula ada semut. Ada fulus (duit), kawin kontrak pun jadi. Ungkapan itu rasa-rasanya tepat untuk melukiskan maraknya perkawinan kontrak di daerah tersebut. Kedatangan orang asing, kebanyakan dari Arab, yang membawa pundi-pundi uang membuat sebagian perempuan di wilayah itu tak kuasa menolak tawaran untuk melakukan kawin kontrak.

Menurutnya kawin kontrak biasanya disaksikan seorang amil tak resmi. Artinya, seseorang yang bertindak seperti amil, tetapi tak tercatat di kantor desa. "Orang Arab itu kemungkinan hanya tahu orang itu adalah amil resmi. Apalagi, jika sang amil palsu itu pandai berbahasa Arab. Ya, semakin yakinlah, orang Arab itu," katanya.

Menyikapi fenomena seperti itu, Bagian Kepenghuluan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor Ahmad Arfian, menegaskan menikah seperti itu haram dilakukan. Menikah dengan niat hanya dalam jangka waktu tertentu tak dibenarkan oleh Islam. "Perkawinan seperti begitu jelas tidak sah sehingga sama saja dengan berzinah," katanya.

Dijelaskannya, istilah kawin kontrak tak ada dalam Islam. Karena itu, dia sangat keberatan dengan istilah kawin kontrak. "Nikah, ya, nikah saja, tidak ditentukan harus berapa lama, Nikah harus didasari niat untuk

Dijelaskannya, istilah kawin kontrak tak ada dalam Islam. Karena itu, dia sangat keberatan dengan istilah kawin kontrak. "Nikah, ya, nikah saja, tidak ditentukan harus berapa lama, Nikah harus didasari niat untuk membangunan rumah tangga yang sakinah. Bila ada niat untuk sementara waktu saja, hal itu tak sah," katanya.

Karena itu, Arfian mengaku tak mengetahui secara pasti seberapa banyak orang yang "menikah tak sah" di wilayahnya. "Ya, namanya juga tak resmi, data pernikahan mereka tentu tak tercatat di KUA. Jika ada yang mengajukan pun, kami pasti menolaknya. Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh Pegawai Pembantu Pencatat Nika Desa (Amil) untuk menolak pernikahan seperti itu, " katanya.

Arfian mengatakan persyaratan orang asing, termasuk dari Arab, untuk bisa menikah di Indonesia sangat ketat. Mereka harus dibekali surat persetujuan dari kedutaan. Tanpa itu, mereka tak bisa menikah secara resmi sesuai aturan negara Indonesia.

Meskipun begitu, nikah tak sah--istilah Arfian-- pernah merebak sekira 5 tahun ke belakang. Namun, semenjak reformasi, banyak terjadi amuk massa yang membakar tempat-tempat maksiat di sekitar situ. Bahkan, banyak orang Arab yang ditelanjangi warga. Akibatnya, para wisatawan Arab pun menurun drastis dalam beberapa tahun terakhir. Bersamaan dengan itu, isu itu surut dengan sendirinya.

Pernyataan Arfian itu didukung oleh amil dari Kp. Sampay, Ds Tugu Selatan, Aos Habib. Meskipun tak menampik ada perkawinan seperti itu di wilayahnya, dia membantah keras telah menjadi saksi kawin kontrak. "Saksi pernikahan itu kemungkinan dilakukan orang lain, bukan oleh amil resmi yang ditunjuk desa," katanyaMENANGGAPI maraknya fenomena pernikahan sesaat, Efa Laela Fakhriah, SH, M.H., Kepala Biro Bantuan Hukum fakultas Hukum Unpad mengatakan, secara hukum bila pernikahan berdasarkan kontrak dengan maksud mengadakan perjanjian untuk waktu tertentu dan juga adanya imbalan, jelas menyalahi Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. "Jadi tidak ada perkawinan secara hukum," imbuhnya.

Kalaupun mau bersandar pada hukum perjanjian, juga tidak bisa. Syarat sahnya perjanjian ada 4, yaitu sepakat kedua belah pihak, cakap dalam perikatan, yang diperjanjikan adalah suatu hal tertentu, dan perjanjian dilakukan atas kausa yang halal.

"Pernikahan sendiri bukanlah perjanjian biasa, apalagi melihat tujuannya untuk membangun sebuah keluarga. Artinya, kehidupan baru yang dibangun bukanlah untuk kenikmatan sesaat atau dibangun berdasarkan kesepakatan untuk waktu tertentu. Jadi kawin kontrak sendiri bukanlah bentuk yang diisyaratkan Undang-unadng nomor 1 tahun 1974," tambah Siti Rahayu Hadiman, SH.

Sementara Ketua PW Muslimat NU Jawa Barat, Dra. Hj R Ella M Girikomala menegaskan kawin kontrak atau kawin mut'ah sudah dilarang sejak zaman Rasulullah. Memang ketika terjadi peperangan, Rasulullah pernah membolehkan kawin mut'ah guna memenuhi kebutuhan biologis kaum pria waktu itu, namun usai perang Rasulullah secara tegas melarang untuk selamanya. "Selain itu juga karena hukum Islam sudah sempurna," ujar Ella.

Sehingga kawin kontrak atau kawin mut'ah tidak dibolehkan oleh Islam, karena melanggar aturan agama. Selain itu kawin kontrak itu kan limit waktunya dibatasi, sesuai dengan keinginan pekerja asing yang ada di Indonesia. "Ini kan jelas tujuan mereka hanya memenuhi kebutuhan biologis saja, sedang menikah itu kan tidak hanya untuk kebutuhan dunia (biologis-Red) saja, tapi juga untuk akhirat," tukas Mubaligah ini.

Nikah merupakan ibadah kepada Allah SWT berlandaskan Alquran dan Hadits, dan juga adalah sunnah Nabi Muhammad SAW. Jadi jelas kawin kontrak melanggar norma agama dan inkar sunnah Nabi Muhammad SAW, sehingga hukumnya haram dan dosa. Selain itu menurut Ella pernikahan semacam itu juga melecehkan kaum hawa. Karenanya perempuan yang mau dikawini secara kontrak artinya sama saja dengan melecehkan diri sendiri serta kaumnya.

Hal serupa juga dikemukakan Direktur Yayasan Percikan Iman Bandung, Aam Amiruddin. Menurutnya fenomena kawin mut'ah atau kawin kontrak sudah ada sejak zaman jahiliyah, namun setelah diturunkan Islam, maka Nabi Muhammad SAW melarang dan mengharamkan kawin mut'ah atau kawin kontrak tersebut.

Sebagaimana hadits nabi yang diriwayatkan Imam Ali bin Abi Thalib: Rasulullah mengharamkan nikah kontrak atau nikah mut'ah. (Hadits Riwayat Imam Muslim).

Kalaupun Nabi Muhammad pernah membolehkan nikah mut'ah kepada kaum laki-laki saat peperangan dahulu, menurut Aam, itu karena waktu itu hukum Islam belum sempurna. "Saat itu hukum Islam masih dalam proses penyempurnaan," ujarnya.

Nikah dalam pandangan Islam merupakan aktualisasi dari ketakwaan. Jadi bukan sekadar menghalalkan hubungan biologis, tapi juga memiliki pesan-pesan yang mulia. Kenapa nikah mut'ah diharamkan? "Karena aktualisasi ketakwaan dan kebaikannya menjadi hilang," tandas Aam.

Kemunculannya sekarang, menurut Aam karena para pelaku ingin melegalkan hubungan biologis secara bebas, artinya mereka tahu seks bebas itu diharamkan. Nah supaya merasa tidak berdosa, maka dicari legalitasnya, mereka pun melakukan nikah kontrak. "Jadi kalau mereka niatkan nikah dengan memberikan jarak sekian waktu, maka dari niatnya saja sudah salah, ini yang diharamkan," ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya pernikahan-pernikahan semacam itu, Majelis Ulama Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. Kep-B-679/MUI/XI/1997. Fatwa itu memutuskan bahwa nikah mut'ah haram hukumnya dan pelaku nikah mut'ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melihat cara dan motivasi dari para pendatang dalam melakukan pernikahan sesaat, sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jabar Drs. Yusi Riksa Yustiana menilai kawin kontrak juga mengandung unsur pidana trafficking (perdagangan manusia). Sehingga pelakunya bisa dijerat dengan undang-undang tentang trafficking. Kasus-kasus jual beli wanita merupakan akumulasi dari permasalahan ekonomi didaerah asal si perempuan.

Parameter yang menunjukkan bahwa suatu daerah dikatakan rentan terhadap masalah-masalah sosial adalah bila lapangan pekerjaan di wilayan tersebut sangat terbatas. Selain itu kebanyakan penduduknya miskin, angka pengangguran tinggi, serta lokasinya jauh atau terpencil dari kota namun sudah terjangkau teknologi seperti televisi.

Bila dilihat lebih dekat kondisi keluarganya, perempuan-perempuan yang 'nekat' melakukan kawin kontrak berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah dengan pendidikan orangtua yang rendah pula. Selain itu beban keluarganya besar karena anggota keluarga yang banyak, pendidikannya rendah (SD-SMP), tidak sekolah dan menganggur. Atau tak jarang para perempuan itu telah menjadi janda di usia muda dan memiliki tanggungan anak hasil pernikahannya.

Kondisi seperti itulah yang terlihat di Desa Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi yang beberapa waktu lalu diributakan dengan kasus trafficking perempuan..

Dampak Limbah Industri


Dampak Limbah

1. Limbah Industri Pangan

Sektor Industri/usaha kecil pangan yang mencemari lingkungan antara lain ; tahu, tempe, tapioka dan pengolahan ikan (industri hasil laut). Limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak , garam-garam, mineral, dan sisa0sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Sebagai contohnya limbah industri tahu, tempe, tapioka industri hasil laut dan industri pangan lainnya, dapat menimbulkan bau yang menyengat dan polusi berat pada air bila pembuangannya tidak diberi perlakuan yang tepat.

Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.

2. Limbah Industri Kimia & Bahan Bangunan

Industri kimia seperti alkohol dalam proses pembuatannya membutuhkan air sangat besar, mengeakibatkan pula besarnya limbah cair yang dikeluarkan kelingkungan sekitarnya. Air limbahnya bersifat mencemari karena didalamnya terkandung mikroorganisme, senyawa organik dan anorganik baik terlarut maupun tersuspensi serta senyawa tambahan yang terbentuk selama proses permentasi berlangsung.

Industri ini mempunyai limbah cair selain dari proses produksinya juga, air sisa pencucian peralatan, limbah padat berupa onggokan hasil perasan, endapan Ca SO4, gas berupa uap alkohol. kategori limbah industri ini adalah llimbah bahan beracun berbahayan (B3) yang mencemari air dan udara.

Gangguan terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan efek bahan kimia toksik :

a. Keracunan yang akut, yakni keracunan akibat masuknya dosis tertentu kedalam tubuh melalui mulut, kulit, pernafasan dan akibatnya dapat dilihat dengan segera, misalnya keracunan H2S, Co dalan dosis tinggi. Dapat menimbulkan lemas dan kematian. Keracunan Fenal dapat menimbulkan sakit perut dan sebagainya.

b. Keracunan kronis, sebagai akibat masuknya zat-zat toksis kedalam tubuh dalam dosis yang kecil tetapi terus menerus dan berakumulasi dalam tubuh, sehingga efeknya baru terasa dalam jangka panjang misalnya keracunan timbal, arsen, raksa, asbes dan sebagainya.

Industri fermentasi seperti alkohol disamping bisa membahayakan pekerja apabila menghirup zat dalam udara selama bekerja apabila tidak sesuai dengan Threshol Limit Valued (TLV) gas atau uap beracun dari industri juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.

Kegiatan lain sektor ini yang mencemari lingkungan adalah industri yang menggunakan bahan baku dari barang galian seperti batako putih, genteng, batu kapur/gamping dan kerajinan batu bata. Pencemaran timbul sebagai akibat dari penggalian yang dilakukan terus-menerus sehingga meninggalkan kubah0kubah yang sudah tidak mengandung hara sehingga apabila tidak dikreklamasi tidak dapat ditanami untuk ladang pertanian.

3. Limbah Industri Sandang Kulit & Aneka

Sektor sandang dan kulit seperti pencucian batik, batik printing, penyamakan kuit dapat mengakibatkan pencemaran karena dalam proses pencucian memerlukanair sebagai mediumnya dalam jumlah yang besar. Proses ini menimbulkan air buangan (bekas Proses) yang besar pula, dimana air buangan mengandung sisa-sisa warna, BOD tinggi, kadar minyak tinggi dan beracun (mengandung limbah B3 yang tinggi).

4. Limbah Industri Logam & Ekektronika.

Bahan buangan yang dihasilkan dari industr besi baja seperti mesin bubut, cor logam dapat menimbulkan pemcemaran lingkungan. Sebagian besar bahan pencemarannya berupa debu, asap dan gas yang mengotori udarasekitarnya. Selain pencemaran udara oleh bahan buangan, kebisingan yang ditimbulkan mesin dalam industri baja (logam) mengganggu ketenangan sekitarnya. kadar bahan pencemar yang tinggi dan tingkat kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu kesehatan manusia baik yang bekerja dalam pabrik maupun masyarakat sekitar.

Walaupun industri baja/logam tidak menggunakan larutan kimia, tetapi industri ini memcemari air karena buanganya dapat mengandung minyak pelumas dan asam-asam yang berasal dari proses pickling untukmembersihkan bahan plat, sedangkan bahan buangan padat dapat dimanfaatkan kembali.

Bahaya dari bahan-bahan pencemar yang mungkin dihaslkan dari proses-proses dalam industri besi-baja/logam terhadap kesehatan yaitu :

a. Debu, dapat menyebabkan iritasi, sesak nafas

b. Kebisingan, mengganggu pendengaran, menyempitkan pembuluh darah, ketegangan otot, menurunya kewaspadaan, kosentrasi pemikiran dan efisiensi kerja.

c. Karbon Monoksida (CO), dapat menyebabkan gangguan serius, yang diawali dengan napas pendek dan sakit kepala, berat, pusing-pusing pikiran kacau dan melemahkan penglihatan dan pendengaran. Bila keracunan berat, dapat mengakibatkan pingsan yang bisa diikuti dengan kematian.

d. Karbon Dioksida (CO2), dapat mengakibatkan sesak nafas, kemudian sakit kepala, pusing-pusing, nafas pendek, otot lemah, mengantuk dan telinganya berdenging.

e. Belerang Dioksida (SO2), pada konsentrasi 6-12 ppm dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, peradangan lensa mata (pada konsentrasi 20 ppm), pembengkakan paru-paru/celah suara.

f. Minyak pelumas, buangan dapat menghambat proses oksidasi biologi dari sistem lingkungan, bila bahan pencemar dialirkan keseungai, kolam atau sawah dan sebagainya.

g. Asap, dapat mengganggu pernafasan, menghalangi pandangan, dan bila tercampur dengan gas CO2, SO2, maka akan memberikan pengaruh yang nenbahayakan seperti yang telah diuraikan diatas.