22 Juli 2008

MENJINAKKAN KORUPSI DI INDONESIA

Max Weber seorang peletak dasar metodologi Ilmu Sosial mengatakan bahwa orang tidak boleh mulai suatu definisi, melainkan perlu menurunkan indikator-indikator definisi itu sesuai contoh-contoh khusus, yang bagaimanapun juga tak akan pernah menjadi definisi akhir, melainkan sebuah definisi yang dicocokkan dengan maksud-maksud atau peristiwa yang sedang dihadapi. Perilaku korupsi bisa diindikasikan dari berbagai perspektif atau pendekatan. Tindakan korupsi menurut perspektif keadilan atau pendekatan hukum misalnya mengatakan bahwa korupsi adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri. Perspektif atau pendekatan relatifisme kultural yang strukturalist, bisa saja mengatakan pemaksaan untuk menyeragamkan berbagai pemerintahan lokal (kelurahanisasi" semua desa-desa adat di nusantara), menyebabkan budaya aseli setempat tidak berkembang, melemahkan keberadaannya untuk diganti dengan budaya yang dominan milik penguasa adalah tindakan korupsi struktural terhadap persoalan kultural. Pendekatan atau perspektif orang awam dengan lugas mengatakan menggelapkan uang kantor, menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima suap, menikmati gaji buta tanpa bekerja secara serius adalah tindakan korupsi. Bisa saja hal itu dikatakan untuk menjelaskan hal yang kita benci dan akan kita jinakkan. Menghilangkan korupsi bukanlah perkara gampang karena ia telah berurat berakar dan menjalar kemana-mana di negeri kita ini. Tidak semua orang rela jalan pintasnya untuk kaya diungkit-ungkit. Adalagi yang menjelaskan mereka korupsi kecil-kecilan karena terpaksa oleh keadaan. Gaji kecil yang tidak mencukupi untuk hidup yang layak dari bulan ke bulan menjadi alasan untuk membenamkan diri. Apalagi kalau hampir semua orang di tempat itu telah menganggap hal itu adalah hal yang biasa. Tahu sama tahu, untuk tidak mengatakan atasan mereka juga melakukan hal yang sama.

Kerakusan dan membiarkan perilaku korupsi adalah seperti seseorang yang menunggang macan (ingat riding the tiger- sebuah judul film dokumenter dari Australia yang dibuat oleh-Curtis levy dan Christine Olson). Orang yang rakus dan korup itu akan berada di atas sebuah perkembangan kehidupan yang bisa jahat terhadap dirinya. Ibarat menaiki macan, jika ia turun bisa saja ia dikerkah dan dicakar si raja hutan. Sebaliknya bila ia terus, ia mungkin saja tak akan bisa mengendalikannya…sampai ia tersungkur ke dalam jurang yang dalam. Bila suatu saat ketahuan ia bertindakk korup, imbalannya sangat berat. Ia akan diisolasi dan dianggap sampah terbau oleh masyarakat yang mendamba kejujuran. Sekali lancung di ujian seumur hidup orang tak percaya. Penyesalan panjang di hari tua dan ketika ajal menjemput. Generasi senior, kelompok pekerja keras dan kalangan cendikia perlu berjuang merintis semangat menjinakkan korupsi di negeri ini agar perbaikan kehidupan agar generasi yang lebih yunior di waktu yang akan datang bisa hidup lebih baik, lebih demokratis dan lebih makmur dari generasi terdahulu, dan itulah yang disebut perjuangan kemanusian dan peradaban. Abdul Rahman Ibnu Khaldun (1332-1406): "Sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Korupsi pada kelompok penguasa menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi dan kesulitan ini pada gilirannya menjangkitkan korupsi lebih lanjut. Justru karena itu pemberantasn korupsi harus dimulai dari akarnya, yaitu kelompok yang memerintah dan penanggulangannya harus pula dengan melibatkan seluruh kelompok tersebut.

Secara kultural dan struktural memberantas korupsi adalah mensosialisasikan nilai baru bahwa Korupsi merupakan sebuah tindakan yang beresiko tinggi dan bernilai rendah, dan akan dikenakan pembuktian terbalik bahwa harta yang diperolehnya adalah barang yang halal. Secara struktural memberantas korupsi berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi pemeriksaan kekayaan pejabat dan latar belakang kehidupannya, membangun sistem pencegah dini korupsi, UU Anti Korupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai, sistem pembuktian terbalik, pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas, membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang. Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur, tindakan korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan, dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus. Anak bangsa ini lahir dan besar dalam kondisi majemuk dan berbeda status sosial ekonominya. Ada yang berpunya dan ada yang lahir dalam serba berkekurangan. Dalam kemajemukaan tersebut, keragaman pandangan dan pilihan untuk memelihara dan menjinakkan perilaku korupsi adalah hal biasa dan harus kita hargai. Dengan kemauan mengkoreksi kesalahan berarti kita berpeluang untuk mengatasi krisis apapun. Krisis adalah peluang di masa sulit. Bangsa ini perlu membangun kehidupan sehari-hari yang berdasar etika yang kuat, aturuan-aturan hukum yang dibuat aspiratif dan partisipatif, dengan begitu keadilan akan datang. (SR).

Tidak ada komentar: