31 Juli 2008

Kasus Money Laundry di Disdik Bontang

- Dua Kepala Dinas Di Tahan Kejari

BONTANG— Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek peningkatan mutu relevansi Dinas Pendidikan (Disdik) sebesar Rp1,5 Milyar tahun 2006 terus berlanjut. Senin (28/7) kamarin, Kejaksaan Negeri Bontang kembali dua orang saksi yakni Kabid Dikmen, Dasuki dan Kadis Perhubungan, M Idrus yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah.

"Kami masih mencari kesaksian beberapa orang untuk memperkuat sebelum kasus ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri, kita masih mengumpulkan bukti bukti" Ujar Kajari Sumarjo SH. Dikatakan, Idris baru satu kali menjalani pemeriksaan, namun Dasuki telah beberapa kali diperiksa sejak kasus tersebut mulai di sidik. Keduanya berpeluang jadi tersangka."Tapi tergantung pemeriksaan"ungkap Sumarjo.
Penasehat hukum tersangka, Harman Thamrin SH menyebutkan hanya permasalahan administrasi saja.Namun, Kajari bergeming. Ia mengaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Terserah saja apa katanya, kita lihat nanti dipersidangan," imbuh Kajari.
Kejari telah melakukan penyitaan rekening pribadi atas nama Nanang (28/7). Namun sementara ini, belum ada penyitaan harta kekayaan para tersangka.
Hingga kemarin, Harman menambahkan, belum ada jawaban dari usulan penangguhan penahanan dari Pemkot. "Usulannya dari Pemkot, kami sekedar memfasilitasi dan tampaknya sulit terealisir," bebernya. Menanggapi usulan penangguhan penahanan Sumarjo gamang, "Itu hak mereka, silahkan saja. Tapi belum tentu bisa disetujui atau tidak,"tegasnya.

Menyusul bergulirnya kasus ini, Sekretaris Daerah Adi Dharma menggelar rapat dadakan. Ia mengumpulkan seluruh Kepala Bidang Dinas Pendidikan di ruang Sekda, Senin (28/7). Kabarnya membahas berkaitan dengan lowongnya beberapa jabatan di dinas itu. Rencananya akan diisi dengan menunjuk pelaksana tugas. Jabatan Kadisdik, menurut Sekda, akan diisi oleh staf senior di Disdik. "Secara hierarki biasanya Kabag TU" ujar Adi.

Pergantian dilakukan merujuk kelancaran operasional Disdik dan sekolah sekolah. Namun, usulan penunjukkan Plt masih menunggu persetujuan Walikota, Sofyan Hasdam.
Sepanjang belum keluarnya SK, Adi meminta seluruh pihak tetap tenang. Sehubungan dengan rencana sejumlah guru dan kepala sekolah mogok. "Tidak perlu berlebihan karena semua proses hukum berjalan. Saya minta aktifitas kedinasan tetap berjalan," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Bontang Azis Farani akhirnya ditahan. Aziz bersama dua anak buahnya itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Proyek Peningkatan Mutu Relevansi senilai Rp 1,5 M tahun 2006.

Awalnya kedatangan Azis untuk diperiksa Kejari sebagai saksi pada Jumat (25/7) sore Pukul 17.00 Wita. Namun setelah pemeriksaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengambil uang Rp500 juta dan dimasukkan ke rekening pribadi. Statusnya sebagai tersangka membuat Azis ditahan Kejari Bontang pukul 19.30 Wita.

Atas kasus ini Walikota, Sofyan Hasdam mengaku sudah mengetahui "Ya saya sudah tau,"ujar Walikota. Namun ia tak merinci apakah Kajari langsung yang menelponnya. Ia menjamin Azis Farani tidak melakukan korupsi dengan menilep anggaran proyek peningkatan mutu tersebut. "Hanya, kesalahan proses administrasi saja bahwa mungkin memang ada kesalahan administrasi sebagai atasan dianggap lalai nah inilah yang namanya undang undang korupsi,"beber Walikota. Dirinya secara pribadi memberi support moral. Sementara, Pemkot telah menunjuk pengacara. "Kita liat pembuktiannya dipengadilan,"tegasnya. Karena itu pula, status Azis sebagai Kadisdik defenitif untuk sementara tidak akan diganti.

Kuasa hukum Azis, Rostan Rahman SH yang baru ditunjuk setelah ditetapkan tersangka, mengupayakan penangguhan penahanan. Ia mengatakan, kliennya tidak bersalah karena telah mengembalikan dana ke kas negara. "Kesalahannya hanya administrasi keuangan, sementara dana yang dimasukkan ke rekening pribadi sudah dikembalikan ke kas negara."katanya. Ditambahkan, aliran dana sebesar Rp 500 juta awalnya di bendahara kemudian dititip ke rekening pribadi. "Klien kami tidak menghapus pidana, kan uangnya sudah di setor kekas negara,"tegasnya. (Erwin Lumenta)

Tidak ada komentar: