22 Juli 2008

PEMBANGUNAN DAERAH PERBATASAN INDONESIA – KALIMANTAN TIMUR

Pembangunan daerah perbatasan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pengelolaan daerah perbatasan menghendaki adanya perhatian yang lebih fokus agar terjadi peningkatan kualitas pembangunan dan kualitas penduduk di wilayah tersebut. Secara garis besar, permasalahan pembanguanan daerah perbatasan mencakup : permasalahan kondisi geografis dan topografi wilayah; permasalahan yang berdimensi lokal berupa kemiskinan; permasalahan yang berdimensi nasional berupa kegiatan ekonomi ilegal; dan permasalahan yang berdimensi regional seperti kesenjangan sosial antara penduduk negeri sendiri dengan penduduk negara tetangga, serta pergeseran garis tapal batas; dan permasalahan berdimensi ekonomi, yaitu belum berkembangnya komoditas unggulan yang sinergis dengan industri pengolahan sehingga mengakibatkan terjadinya penyelundupan dan pemasaran yang berorientasi ke luar.

Pembangunan daerah perbatasan memerlukan kerangka penanganan yang menyeluruh meliputi berbagai sektor pembangunan, koordinasi, serta kerja sama yang efektif mulai dari pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota, yang dijabarkan melalui kebijakan makro yang pelaksanaannya bersifat strategis dan operasional dengan mempertimbangkan aspek waktu yang ketat. Dalam pencapaiannya, pembangunan daerah perbatasan perlu dilandasi semangat, konsistensi, serta etika/moral yang baik dari pihak penyelenggara baik dari pusat maupun di daerah kabupaten/kota, demi mengabdi kepada bangsa dan negara, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Workshop Pembangunan Daerah Perbatasan Indonesia, yang diselenggarakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tanggal 22 – 23 Oktober 2002 di Jakarta, telah membahas makalah-makalah dari pihak-pihak yang terkait dengan upaya pembanguanan daerah perbatasan. Makalah-makalah yang dibahas berasal dari pemda-pemda daerah perbatasan seperti Pemerintah Propinsi kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan makalah-makalah dari lembaga-lembaga dan instansi terkait seperti Dirjen Informasi Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional, UNESCO Regional Science Bereau for Asia and Pacific, Litbang Pertanian, Departemen Kehutanan, Litbang Sumber Daya Mineral & Energi, serta Kementrian Negara Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Tema pokok dari uraian makalah-makalah tersebut dapat dilihat pada abstrak di bawah ini.

Strategi pembangunan daerah perbatasan Kalimantan Timur. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur – Gubernur Kalimantan Timur

Makalah ini menguraikan strategi pembangunan daerah perbatasan Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah strategis karena berbatasan langsung dengan Negara Bagian Malaysia, dan berpotensi menjadi pusat pertumbuhan industri, perdagangan dan pariwisata baru. Tujuan pembangunan di wilayah perbatasan Kalimantan timur adalah untuk membangun kawasan perbatasan menjadi pusat pertumbuhan baru yang memiliki daya tahan dan berdaya saing, berbasiskan pada sumberdaya alam lesari dan sumberdaya manusia lokal yang handal. Permasalahan yang dihadapi di wilayah ini adalah : adanya kesenjangan ekonomi masyarakat perbatasan dengan masyarakat Sabah dan Serawak; aktivitas perekonomian masih bersifat tradisional; kondisi fisik wilayah sulit dijangkau; belum mempunyai produk unggulan; kawasan ini merupakan hinterland perekonomian Sabah dan Serawak; dan kualitas sumberdaya manusia yang relatif rendah. Sasaran yang ingin dicapai dari pembangunan ini adalah terciptanya kawasan yang memiliki keunggulan daya saing melalui upaya pemanfaatan dan peningkatan kapabilitas yang dimiliki; terwujudnya kawasan sebagai pusat pertumbuhan yang eksis dalam interaksi pasar global; dan terwujudnya kawasan yang mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan investasi untuk mendukung peningkatan perekonomian daeran dan nasional. Uraian selanjutnya mencakup deskripsi kondisi fisik wilayah, kondisi kependudukan, keadaan ekonomi, potensi sumberdaya alam. Pada bagian akhir diuraikan kendala, peluang, ancaman, dan strategi kebijakan pembangunan perbatasan (sb).

2. Pengembangan pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur.H. Abdul Hafid Achmad - Bupati Nunukan.

Dengan latar belakang implikasi dari implementasi UU No. 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pada makalah ini selanjutnya dibahas mengenai isu-isu kunci di kawasan perbatasan Kalimantan; visi dan misi serta strategi pengembangan Kab. Nunukan sebagai kapet perbatasan; tujuan dan sasaran pengembangan; potensi dan peluang; kendala dan kesempatan bersaing; serta konsep dasar pengembangan kawasan pengembangan ekonomi terpadu (kapet) perbatasan. Potensi dan peluang pengembangan kapet perbatasan Nunukan dibagi dalam 4 aspek yaitu aspek ekonomi, politik, tenaga kerja, dan keamanan. Konsep dasar pengembangan juga terdiri atas 4 bagian yaitu dasar pemikiran, usulan kewenangan pengelolaan, arahan kebijakan, dan program-program pembangunan.(Chi)

3. Pengembangan pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur.H. Abdul Hafid Achmad - Bupati Nunukan.

Pada makalah ini diuraikan mengenai gambaran umum Kabupaten Nunukan; permasalahan yang dihadapi; visi, misi, dan strategi Nunukan sebagai kawasan perbatasan; analisa internal dan eksternal; arah dan kebijakan program pembangunan; dan usulan program pembangunan. Analisa internal dan eksternal Kabupaten Nunukan dibagi dalam 4 bagian yaitu: kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Pada usulan program pembangunan daerah kabupaten, dibedakan dalam dua kawasan, yaitu kawasan dengan pertumbuhan cepat dan kawasan terbelakang (terisolir). Pada bagian penutup disarankan untuk mempertimbangkan sejumlah persoalan yang dihadapi di wilayah perbatasan, perlu penguatan kapasitas kelembangaan, serta peninjauan kembali kebijakan tentang status kewenangan pengelolaan wilayah perbatasan dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi dan desentralisasi daerah. (Chi)

4. Arah dan strategi politik luar negeri Indonesia dalam menangani masalah perbatasan RI dan negara asing.Herjanto Soeprapto - Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia

Pada bagian pendahuluan disinggung mengenai politik luar negeri Indonesia berdasar UUD 1945, program kerja “Kabinet Gotong Royong” tahun 2001-2004, serta sedikit mengenai hubungan Indonesia dengan ASEAN. Selanjutnya dibahas singkat mengenai kebijakan pemerintah Indonesia dalam masalah perbatasan; komisi bersama negara-negara Asia Tenggara; dan kerja sama ekonomi sub-regional (KESR). Pada bagian komisi bersama negara-negara Asia Tenggara, diuraikan beberapa pertemuan dan kesepakatan Indonesia dengan beberapa negara Asia Tenggra yaitu: Join Commission for Bilateral Cooperation dengan Filipina, Pertemuan Ketujuh Komisi Bersama Indonesia dan Malaysia; pertemuan dengan Singapura, Brunai, Timor Leste, Australia, serta PNG. Pada bagian kerja sama ekonomi sub regional (KESR) diuraikan mengenai peran Depatemen Luar Negeri dalam KESR.

Strategi pengelolaan hutan di kawasan perbatasan. Badan Litbang Kehutanan – Departemen Kehutanan

Pengelolaan hutan di kawasan perbatasan menjadi isu penting karena sebagian besar dari kawasan perbatasan antara Indonesia dengan 3 negara tetangga (Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste) merupakan kawasan hutan. Pada makalah ini diuraikan mengenai strategi pengelolaan hutan di kawasan perbatasan yang diawali dengan uraian singkat mengenai arah dan paradigma pembangunan kehutanan. Uraian selanjutnya adalah mengenai pengelolaan hutan di perbatasan menyangkut kondisi hutan, permasalahan, dan pelajaran yang diperoleh dari kasus pengelolaan hutan di perbatasan IndonesiaMalaysia. Pada bagian akhir diuraikankan mengenai strategi ke depan pengelolaan hutan yang mengacu pada visi dan misi, dilanjutkan dengan beberapa poin mengenai kebijakan strategis dan komponen-komponen dari strategi pengelolaan hutan , serta pengelolaan hutan lindung dan hutan konservasi. di kawasan perbatasan tersebut. (Chi)

Peta iklim potensi sumber daya lahan sebagai modal dasar dalam pembangunan pertanian di daerah perbatasan. Abdurachman Adimihardja - Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat, Badan Litbang Pertanian, Departemen Pertanian

Faktor pertanian merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan tingkat sosial ekonomi masyarakat perbatasan, mengingat kondisi bio-fisik sumberdaya lahannya yang cukup subur. Dalam makalah ini diuraikan dengan rinci mengenai ketersediaan peta sumber daya lahan; potensi sumber daya lahan yang mencakup sumber daya iklim, sumber daya tanah, serta peluang dan kendala pengembangan pertanian; permasalahan pengembangan pertanian; dan strategi pembangunan pertanian. Berkaitan dengan potensi sumberdaya lahan kawasan perbatasan, dibahas sumber daya iklim dan lahan serta peluang dan kendala di masing-masing daerah perbatasan yaitu perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste. (Chi).

Potensi dan Kendala Kabupaten BELU Sebagai Daerah yang Berbatasan Langsung dengan Negara Timor Leste. Marsellus Bere

Kabupaten Belu terletak di perbatasan wilayah Selat Ombay ( sebelah utara), Laut Timor ( Sebelah Selatan ), Kabupaten TTU dan TTS ( Sebelah Barat ), Negara Timor Leste ( Sebelah Timur ), dengan luas wilayah Kabupaten Belu adalah 2.445.57 Km2 (244.577 Ha) atau 5,16 % luas wilayah Propinsi NTT, dengan sarana kesehatan ada 14 buah dari 12 kecamatan, 12 kelurahan dan 154 desa (45 desa berada dikawasan perbatasan denngan Negara Timor Leste). Tahun 2000 jumlah penduduk mencapai 362.191 jiwa (tidak termasuk pengungsi Timor Timur) , Mata pencaharian umumnya dari sektor pertanian, yang mana dalam makalah ini menguraikan tentang potensi peternakan, potensi pertambangan, potensi kehutanan, potensi pertanian pangan. Adapun dari sektor sosial budaya adalah potensi wisata bahari, wisata budaya, dan wisata alam. Permasalahan yang berkaitan dengan kondisi kawasan perbatasan saat ini antara lain: permasalahan umum yaitu dukungan lembaga keuangan masih rendah, kualitas pendidikan masih rendah, tenaga kesehatan masih sedikit, sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan pembangunan masih minim. Sedangkan permasalahan khusus antara lain kondisi KAMTIBMAS yang tidak kondusif, munculnya pasar gelap di wilayah perbatasan, pengrusakan hutan lindung, kondisi pengungsi sangat tidak layak, belum ada peraturan penetapan pintu masuk ekspor impor ke wilayah Timor Leste, masih diberlakukannya status siaga 5 oleh dewan keamanan PBB. Rekomendasi kebijakan antara lain, prioritas kegiatan peningkatan jalan raya yang mempunyai akses langsung ke Timor Leste dan irigasi pada desa-desa di wilayah perbatasan, prioritas pendidikan terutama pembangunan gedung sekolah, prioritas air bersih dan kesehatan masyarakat kota Atambua dan desa-desa yang berada di wilayah perbatasan.(Wtk)

8. Potensi dan Kendala Pembangunan Daerah Perbatasan antara Kabupaten Jayapura dengan Papua New Guinea.

Habel Melkias Suwae

Kabupaten Jayapura mempunyai luas wilayah 61.493 Km2 atau 14, 82% dari luas wilayah Propinsi Papua, dimana propinsi Papua ini berbatasan langsung dengan Negara PNG. Ada 24 distrik yang dibagi menjadi 276 kampung dan 7 kelurahan. Jumlah penduduk pada tahun 2001 adalah 92.023 jiwa. Distrik yang wilayahnya berbatasan langsung dengan PNG khususnya Sandaun Province adalah Distrik Arso, Waris, Senggi, dan Web. Jalan penghubung untuk transportasi antar daerah perbatasan masih mengalami kesulitan, yang berakibat pada masyarakat dalam memasarkan hasil produksinya ke Jayapura. Jayapura sebagai daerah perbatasan dengan luar negeri memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan, dimana dalam makalah ini menguraikan tentang kendala, peluang, tantangan, dan ancaman yang dihadapi didaerah perbatasan PNG. Diusulkan dalam makalah ini yaitu Distrik-distrik di daerah perbatasan yang merupakan serambi depan rumah (Negara), hendaknya perlu terus dibenahi melalui dana alokasi khusus baik dari daerah maupun pusat, mengingat urusan perbatasan ini masih merupakan urusan/tanggung jawab pemerintah pusat. (Wtk)

9. Otonomi Daerah untuk Memberdayakan Masyarakat Daerah.

Hari Sabarno (Menteri Dalam negeri Republik Indonesia)

Makalah ini menyampaikan pokok-pokok pikiran mengenai: pelaksanaan asas desentralisasi secara penuh pada tingkat Kabupaten/Kota yang diatur dengan UU No. 22 Tahun 1999, serta merubah secara fundamental pendekatan asa sentralisasi yang dianut UU No. 5 Tahun 1974. Kebijakan desentralisasi disamping dalam artian administratif pemerintahan, juga diselenggarakan desentralisasi politik, dimana daerah diberi diberikan keleluasaan dalam mengelola kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan dinamika masyarakat lokal. Dibahas juga tentang permasalahan daerah perbatasan yang merupakan wilayah yang kurang memperoleh perhatian yang cukup terutama dari aspek-aspek yang memungkinkan terselenggaranya pelayanan yang lebih baik hingga terwujud masyarakat yang lebih sejahtera. Peran pemerintah dalam implementasi otonomi daerah diperlukan sebagai fungsi fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam PP No. 25 Tahun 2000. Adapun peluang yang mendorong berhasilnya implementasi otonomi daerah antara lain: Kewenangan luas dan demikratisasi yang diberikan ke daerah akan mengoptimalkan pengelolaan berbagai potensi yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Sedangkan faktor penghambat antara lain: Kapasitas sumberdaya manusia terbatas, peraturan pelaksanaan otonomi daerah belum lengkap sepenuhnya, perbedaan pemahaman otonomi daerah dari berbagai stake holder.(WTK)

Potensi dan kendala pengembangan kawasan perbatasan Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Mickael Anjdjioe - Bupati Sanggau

Makalah ini menguraikan potensi dan kendala pengembangan kawasan perbatasan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang mempunyai Pos Pengawasan Lintas Batas resmi antara Indonesia dan Serawak-Malaysia di Entikong. Pada bagian awal diuraikan gambaran umum wilayah Kabupaten Sanggau, komposisi penduduknya, dan sumber daya alam yang dimilikinya. Potensi Kabupaten Sanggau meliputi sektor-sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, industri, pariwisata dan perdagangan. Bagian selanjutnya menguraikan permasalahan kawasan perbatasan di Kabupaten Sanggau, Visi dan misi pengembangan kawasan tersebut, tujuan dan sasaran pengelolaan kawasan perbatasan, kondisi internal dan eksternal Kabupaten Sanggau, serta uraian tentang kewenangan pengelolaan kawasan perbatasan di era otonomi daerah. (sb)

Strategi pembangunan daerah perbatasan Kalimantan Timur. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur – Gubernur Kalimantan Timur

Makalah ini menguraikan strategi pembangunan daerah perbatasan Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah strategis karena berbatasan langsung dengan Negara Bagian Malaysia, dan berpotensi menjadi pusat pertumbuhan industri, perdagangan dan pariwisata baru. Tujuan pembangunan di wilayah perbatasan Kalimantan timur adalah untuk membangun kawasan perbatasan menjadi pusat pertumbuhan baru yang memiliki daya tahan dan berdaya saing, berbasiskan pada sumberdaya alam lesari dan sumberdaya manusia lokal yang handal. Permasalahan yang dihadapi di wilayah ini adalah : adanya kesenjangan ekonomi masyarakat perbatasan dengan masyarakat Sabah dan Serawak; aktivitas perekonomian masih bersifat tradisional; kondisi fisik wilayah sulit dijangkau; belum mempunyai produk unggulan; kawasan ini merupakan hinterland perekonomian Sabah dan Serawak; dan kualitas sumberdaya manusia yang relatif rendah. Sasaran yang ingin dicapai dari pembangunan ini adalah terciptanya kawasan yang memiliki keunggulan daya saing melalui upaya pemanfaatan dan peningkatan kapabilitas yang dimiliki; terwujudnya kawasan sebagai pusat pertumbuhan yang eksis dalam interaksi pasar global; dan terwujudnya kawasan yang mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan investasi untuk mendukung peningkatan perekonomian daeran dan nasional. Uraian selanjutnya mencakup deskripsi kondisi fisik wilayah, kondisi kependudukan, keadaan ekonomi, potensi sumberdaya alam. Pada bagian akhir diuraikan kendala, peluang, ancaman, dan strategi kebijakan pembangunan perbatasan (sb).

Kebijakan pembangunan di daerah perbatasan. Kementerian Percpatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

Kawasan perbatasan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari pembangunan suatu negara. Penanganan perbatasan negara pada dasarnya merupakan perwujudan ruang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan geografi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Permasalahan pembangunan daerah perbatasan mencakup : kondisi geografis kepulauan dan topografi yang umumnya sulit; kemiskinan yang diakiibatkan kebijakan masa lalu; adanya kegiatan ekonomi ilegal; adanya kesenjangan ekonomi penduduk antara penduduk negeri sendiri dan penduduk negeri tetangga; dan belum adanya komoditas unggulan yang sinergis dengan industri pengolahan. Langkah-langkah penanganan kongkrit secara komprehensif, koordinatif dan partisipasif mencakup budaya, ekonomi, hukum, kesejahteraan sosial, psikologi sosial, hubungan bilateral, stabilitas politik serta pertahanan keamanan perlu diupayakan. Kerangka penanganan daerah perbatasan meliputi berbagai sektor pembangunan dan koordinasi serta kerja sama yang efektif mulai dari pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota yang dijabarkan melalui kebijakan makro dan mikro yang pelaksanaannya bersifat strategis dan operasional dengan memperhatikan aspek waktu. (sb).

Strategi dan kendala Kabupaten Sintang dalam pembangunan kawasan perbatasan. Elyakim Simon Djalil – Bupati Sintang Kalimantan Barat

Kawasan perbatasan di Kabupaten Sintang memiliki sumberdaya alam yang sangat besar, namun pemanfaatannya masih terbatas pada sektor kehutanan dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang belum memberikan dampak positif bagi penduduk di kawasan tersebut. Permasalahan yang dihadapi Kabupaten Sintang adalah : luasnya kawasan perbatasan dan pedalaman yang dimiliki, dan terbatasnya saluran informasi yang ada; dana pembangunan wilayah perbatasan yang sangat kecil; sulitnya hubungan transportasi; kesulitan memobilisasi peralatan untuk pengembangan infrastruktur dan pemasaran hasil pertanian dan perkebunan; adanya kegiatan ekonomi ilegal; sering terjadi pemindahan patok batas dan pencurian kekayaan alam; dan belum adanya kejelasan kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan daerah perbatasan. Strategi penanganan dan kebijakan daerah perbatasan harus bersifat holistik melalui : pengembangan wilayah yang sesuai dengan karakteristik kebutuhan nyata masyarakat; peningkatan pembangunan sarana dan prasarana umum; meningkatkan alokasi dana pembangunan dan kerjasama dengan pihak swasta, terutama dari Serawak; penekanan pada upaya meningkatkan taraf hidup, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat; dan melalui percepatan pembangunan yang dijabarkan dengan program-program pembukaan isolasi, pengembangan wilayah potensial, peningkatan perdagangan lintas batas, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, dan meningkatkan kerjasama dengan investor luar dan dalam negeri. Program pembangunan daerah perbatasan mencakup 4 aspek pokok, yaitu : membangun kesejahteraan rakyat dan ketahanan budaya masyarakat perbatasan; meningkatkan kapasitas daerah melalui penataan ruang, pembangunan sarana transportasi, pembangunan perumahan, dan pengembangan kapasitas lembaga pengelola pembangunan perbatasan; percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan; dan penegakan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. (sb).

14. Strategi daerah Kalimantan Barat dan kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan di kawasan perbatasan RI-Malaysia.

H.A. Aswin – Gubernur Kalimantan Barat

Bagian awal tulisan ini menguraikan gambaran pengelolaan daerah perbatasan di Kalimantan Barat pada masa lalu yang mengakibatkan kondisi masyarakat setempat sangat memprihatinkan karena wilayah perbatasan masuk ke dalam katagori wilayah tertinggal. Pada bagian kedua, diuraikan masalah kondisi, potensi dan karakteristik permasalahan yang dihadapi kawasan perbatasan di Kalimantan Barat yang menunjukkan belum adanya pengelolaan yang baik karena belum adanya konsep pembangunan yang terintegrasi dan komprehensif. Permasalahan pembangunan wilayah perbatasan dapat dikelompokkan pada permasalahan yang berdimensi lokal, permasalahan berdimensi nasional, dan permasalahan yang berdimensi regional antar negara.Pada bagian-bagian berikutnya diuraikan masalah kendala utama yang dihadapi, rekomendasi kebijakan yang sesuai untuk mengatasi permasalahan, strategi pembangunan yang diambil, usulan program pembangunan daerah perbatasan yang terbagi dalam program inti dan program strategis, serta pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus. (sb)

15. Masalah pembangunan, potensi dan kendala di perbatasan RI – PNG (Kabupaten Merauke)

Johanes Gluba Gebze (Bupati Kabupaten Merauke)

Kabupaten Merauke merupakan wilayah paling timur Negara kesatuan Republik Indonesia dan terletak di bagian selatan Provinsi Papua. Potensi daerah adalah tanaman pangan, perkebunan kelapa sawit, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pariwisata yaitu wisata alam, wisata budaya, dan wisata sejarah. Merauke sebagai daerah perbatasan ditandai dengan 28 buah tugu batas dan garis batas perbatasan sepanjang ± 4622,5 km, serta 5 distrik wilayah perbatasan yang jarak jarak jangkauan dapat ditempuh denngan jalan darat (jalan trans Papua). Permasalahan yang belum dapat diatasi secara tuntas khususnya mengenai masalah gangguan keamanan dan frekwensi pelintasan batas oleh masyarakat Indonesia asal kabupaten Merauke ke wilayah PNG dan biaya pemulangan kembali mereka. (WTK)

16. Realisasi strategi dan kebijakan pemerintah pusat terhadap masalah perbatasan.

Herry Yogaswara – P2K-LIPI

Pada bagian awal tulisan diuraikan masalah persepsi pemerintah pusat terhadap daerah perbatasan, yaitu pada kondisi sebelum dan sesudah pemberlakuan undang-undang Otonomi Daerah. Pada bagian selanjutnya diuraikan identifikasi masalah, kebijakan yang dilakukan, dan faktor-faktor penghambat dan pendorong yang ada. Masalah-masalah yang ada di daerah perbatasan meliputi : masalah yang ditimbulkan oleh kondisi geografis dan demografis; masalah-masalah konflik sumberdaya alam pertanahan; masalah-masalah ekonomi wilayah perbatasan; masalah kebijakan politik, masalah kebijakan aspek budaya, masalah daerah transit. Bagian akhir tulisan menguraikan kebijakan pemerintah pusat yang lebih bersifat memberdayakan daerah melalui langkah-langkah strategis untuk memberdayakan pemerintah daerah dan masyarakat perbatasan. Pemerintah pusat memberikan berbagai peraturan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di daerah perbatasan tanpa mengganggu kewenangan yang sudah dimiliki daerah. (sb)

Tidak ada komentar: