10 September 2008

Dari Kisruh Pencalegan Partai Golkar Bontang


- Ketua DPC Partai Golkat Bontang, Sofyan tetap tenang.

Bontang.- Berawal dari proses penyusunan dan penetapan calon legislatif DPD II Partai Golkar. Sekurangnya 100 perwakilan kader Golkar sempat menduduki kantor Sekretariat Golkar Bontang di Jl KS Tubun. Mereka protes, atas keputusan tim verifikasi yang dinilai tidak objektif dalam penentuan nomor urut caleg. Hasil rekomendasi tim verifikasi caleg Golkar, mengusulkan nama Abdul Waris Karim, HM Nawir, dan Sri Asih masing masing nomor urut satu, dua dan tiga di daerah pemilihan (Dapil) Bontang Selatan. Lalu, nama Kaharuddin Jafar, Abdul Kadir Tappa dan Neni Moerniaeni di dapil Bontang Utara. Kemudian, dapil Bontang Barat diusulkan Ny Amri, Subhan dan Andre Gani. Waris Karim dan Kaharuddin Jafar sendiri adalah ketua harian dan sekretaris DPD II Golkar yang menjadi anggota tim verifikasi. Yang menajdi masalah, sebagian besar anggota tim verifikasi menempati posisi nomor urut satu, dua dan tiga. Sejatinya, penentuan nomor urut harusnya disesuaikan hasil scoring kader dengan indikator, senioritas, loyalitas, prestasi. Sesuai ketentuan rapat pimpinan Partai Golkar di Jakarta baru-baru ini.

Selain itu, mereka menginginkan caleg Golkar Bontang terbebas dari indikasi kasus hukum. "Agung Laksono sendiri yang bilang kalau caleg yang pernah terindikasi melakukan kasus hukum agar tidak diprioritaskan. Tidak diberi nomor cantik," kata Rahman Ukkas, seorang simpatisan, dan juga Caleg yang berstatus Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Bontang.

Rahman mengatakan, jika sampai besok (hari ini) siang pukul 13.00 wita tidak ada kepastian tim verifikasi dan pimpinan Partai Golkar, maka tidak ada jaminan simpatisan Partai Golkar bakal beralih ke partai lain. "Kami hanya ingin mereka konsisten dengan hasil Rapimnas yang menghasilkan keputusan DPP Partai Golkar Nomor:Kep-143/DPP/Golkar/II/2007," ujarnya.

Namun Ketua Umum Partai Golkar Bontang Andi Sofyan Hasdam mengatakan, gejolak massa yang datang ke kantor DPD Golkar adalah sejumlah caleg yang ingin namanya di nomor urut atas.

"Tapi itu kan itu tergantung dari hasil verifikasi internal. Apalagi di Golkar sebetulnya ketegangan ini tidak perlu muncul karena DPP sudah memutuskan, yang terpilih adalah Calon dengan suara terbanyak. Kita di nomor 10 dan 11 kalau dia lebih banyak, maka dia yang duduk bukan yang di atas," ujarnya.

Keputusan tersebut kata Sofyan sudah maju dan demokratis. Soal tim verifikasi, Sofyan mengatakan, hal itu sudah menjadi aturan DPP. "Kemarin ada keinginan kita untuk mengeliminir itu. Sekarang verifikasi itu saya tangani sendiri, sehingga kita akan tampilkan yang objektif." kata Sofyan.

Walikota Bontang ini mengimbau kader Golkar agar tidak mempersoalkan hal ini, karena sangat bergantung pada basis massa yang dimiliki. "Kalau punya basis massa kuat, saya kira tidak ada masalah," ujarnya.

Dari sinyalemen yang mengemuka belakangan, ada indikasi rencana pengunduran diri caleg dari kader loyal namun mendapat nomor ’sepatu’. Kabarnya, caleg nomor urut 4, 5 & 6 akan mengundurkan diri sebelum penetapan caleg oleh KPU medio September ini. (Erwin Lumenta)

KPK, Diantara Momok dan Malaikat

Melihat Dari Dekat

KPK, Diantara Momok dan Malaikat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu lembaga termuda di negeri ini, tetapi kiprahnya patut diacungi jempol. Pasalnya, terbukti mampu mengungkap sejumlah kasus korpusi yang melibatkan aparatur negara. Seperti Gubernur, Bupati, anggota DPR, jenderal bahkan pejabat Kejaksaan Agung. Dalam menjalankan aksinya, KPK menggunakan berbagai cara, mulai dari membuntuti calon tersangka, melakukan penggeledahan, bahkan menyadap pembicaraan telepon. Ujung-ujungnya, mereka yang memiliki track record relatif bersih pun merasa terganggu. Ironisnya, KPK kini juga memeriksa angpau setiap ada pejabat yang mengadakan perhelatan, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi anggota kerluarganya. Etiskah?

Belum lagi ulah pengadilan Tipikor menguak semua aib para pejabat negara yang tertangkap tangan dengan mengumumkan secara nasional isi percakapan hasil sadapan telepon. Padahal hal ini tidak dapat dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Lihat saja Al Amin nur Nasution yang tidak hanya ditertawai karena mengiyakan pertemuan dengan sang pemberi uang panas. Amin pun harus merah-padam karena kesukaannya pada wanita penghibur dikuak secara umum, yang bahkan mengakibatkan retaknya rumah tangga Amin.

KPK, sejauh ini memang tak terbendung namun seyogyanya cukup melingkup tindak pidana korusi. Tidak melebar kepada pembunuhan karakter seseorang dengan menguak aib lainnya yang berada diluar bidang perkara KPK. Tapi, siapa yang berani menghadang KPK?

Kesan yang muncul ketika menghadang sepak terjang KPK diartikan anti pemberantasan korupsi membuat banyak pihak urung urun suara. Alhasil, KPK semakin unjuk gigi. Terbukti, semua yang dilakukan KPK berhasil mengangkat image lembaga independen ini. Perlu diingat, sebanyak 6000 kasus dugaan korupsi di tahun 2006, hanya 7 kasus yang ditindak lanjuti. Dari target pengembalian ratusan miliar uang negara yang dikorupsi, hanya 17 miliar yang dapat dikembalikan.

Korupsi, menurut Transparancy International, perilaku pejabat publik, politikus/politisi, pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya melalui penyalahgunaan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Indonesia sudah lama dikenal sebagai negara dengan angka korupsi yang tinggi. Korupsi bagai penyakit yang sudah menjangkiti sebagian besar pemerintah bahkan rakyatnya. Namun hal ini bukanlah berarti upaya pemberantasan korupsi tidak berjalan. Sebenarnya, upaya pemberantasan korupsi sudah dimulai sejak zaman orde lama, orde baru, hingga era reformasi. Dengan dijalankannya operasi Budhi, Operasi tertib, hingga dibentuknya lembaga Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

Namun berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan tak kunjung mengurangi minat pejabat negara untuk melakukan korupsi. Sehingga lembaga bentukan pemerintah untuk memerangi korupsi terkesan hanya simbol semata. Sejalan dengan era kebebasan informasi yang membuat rakyat semakin kritis, akhirnya pemerintah pada tahun 2002 mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk melalui Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya, untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

Bila ditelusuri, selama ini pemberantasan korupsi hanya dilaksanakan oleh instansi seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Terbukti dalam perjalanannya, mengalami banyak hambatan, utamanya campur tangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Karena itulah KPK dibentuk dengan metode penegakkan hukum sebagai badan khusus yang mengatasi dan memberantas korupsi. Tidak tanggung-tanggung, KPK diberikan kewenangan yang luas (kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan) dan independen (mandiri, bebas dari kekuasaan manapun). Terbentuklah lembaga super yang bernama KPK yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi.

KPK dengan visinya ”Mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi” memang berbeda dengan lembaga sejenis yang pernah dibentuk. KPK sekarang tidak menunggu bola, ia mampu mengungkap kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat negara. Berbagai cara dilakukan KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tersebut. Misalnya penyadapan pembicaraan telepon, membuntuti calon tersangka, sampai tertangkap tangan menerima suap. Juga penggeledahan, tidak peduli dimanapun tersangka bertempat tinggal dan bekerja. Ruang kerja anggota DPR disenayan pun tak lepas dari sentuhan penggeledahan. Karena itulah, kini banyak pihak yang bertanya sampai dimana batas kewenangan KPK dalam melaksanakan tugas.

Kewenangan besar dan luas yang dimiliki KPK membuat lembaga ini sebagai lembaga super. Karena lembaga ini berhak memeriksa lembaga apapun dan individu manapun yang disinyalir melakukan korupsi. Tak heran banyak pihak yang ketar-ketir. Termasuk ketua fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso. Ia sempat mempertimbangkan kemungkinan mengevaluasi lembaga bentukan DPR ini yang kewenangannya besar sekali. Ujung-ujungnya, tercatat sudah lebih dari 7 kali permohonan judicial review terhadap UU 30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri sudah 2 kali mengkoreksi kewenangan pemberatnasan korupsi melalui putusannya. KPK tidak dapat berlaku surut (retoraktif), sehingga KPK tidak bisa mengusut perkara korupsi sebelum berlakunya UU. Kedua, delik materiil dalam pembuktian tindak pidana korupsi tidak dapat digunakan lagi.

Meskpun demikian, kewenangan KPK seperti penyadapan pembicaraan telepon sesungguhnya tidak perlu diragukan lagi, karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas, UU 30 th 2002. Jika KPK mengguankan dasar hukum Depkominfo dalam penyadapan pun tidak ada masalah, karena hanya mengatur masalah teknis saja. Hal ini berlaku juga dalam penggeledahan oleh KPK dalam memperoleh bukti untuk memperkuat dugaan korupsi. Karena diperkuat oleh pasal 33 dan 35 UU no. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jadi penyidik KPK berhak melakukan penggeledahan ke lembaga MPR, DPR, DPD, DPRD jika tidak ada sidang atau pada masa reses. Hak penggeledahan dan penyadapan KPK merupakan indikasi tidak adanya sikap tebang pilih atau diskriminasi terhadap siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Terlepas dari latar belakang etnis, politik bahkan kedudukan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, sejatinya kewenangan KPK tidak dilihat sebagai ancaman, melainkan harapan. Supaya anggota KPK dapat menggunakan kewenangannya sebijak mungkin untuk memberantas korupsi. Pada gilirannya tentu uang rakyat yang dikorupsi dapat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semoga. (Erwin Lumenta)

Buah Simalakama

Buah Simalakama “Dana Bansos”

- 2007, Rp 40 Milyar dan Semester pertama 2008, Rp 10 Milyar.

- Rp 10.9 Milyar Belum Dipertanggungjawabkan

- Tujuh Parpol Belum Sampaikan LPj Bansos 2007

- Ketua Komisi II Juga Terima Bansos-Beasiswa S2

BONTANG- Kalangan anggota dewan di DPRD Kota Bontang merasa geram. Hal ini menyusul besarnya anggaran dana bantuan sosial (Bansos) di tahun 2007 yang mencapai Rp 40 miliar. Tak urung, mereka mendesak Pemerintah Kota agar segera menjelaskan penyebab bengkaknya anggaran Bansos ini.

"Memang anggaran tidak dirinci sehingga kami tidak tahu kalau dana bansos sebesar itu (Rp 40 milyar,red). Nanti akan kita tanyakan," ucap Wakil Ketua DPRD Isro Umarghani,

Hal senada juga disampaikan, Ketua Komisi II Abdul Choliq Hidajat dan Sekretaris, M Nurdin yang meminta agar Pemkot memberikan penjelasan.

Namun Sekretaris Daerah, Adi Dharma yang juga ketua panitia anggaran eksekutif, mengatakan siap dipanggil DPRD. Persoalan Bansos, kata Adi, telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan tidak ditemukan indikasi penyimpangan. "Semuanya sudah melalui pemeriksaan (BPK,red), memang kita diminta melengkapi SPJ dari pihak yang telah dibantu dan semuanya sudah dilengkapi," terang Adi.
Terkait besarnya anggaran bansos tahun 2007, ditegaskan Adi, karena banyaknya pihak pihak yang perlu dibantu. baik untuk kepentingan sarana keagamaan, sosial, hingga pendidikan.

Selain itu, tujuh dari 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Bontang, ternyata belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban bantuan dana bansos. Kesbanglinmas telah menyurat ke tujuh parpol penerima bansos tersebut namun tak digubris. "Realisasi bantuan keuangan kepada 10 parpol yang punya kursi di DPRD periode 2004-2009 sebesar Rp 475 juta, masih ada tujuh parpol yang belum memberikan pertanggungjawaban," tutur Walikota Sofyan Hasdam, saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD 2007.
Ketujuh Parpol tersebut yakni Golkar, PBB, PKS, PDI Perjuangan, Partai PDK, PBSD, dan Partai Demokrat. Sedangkan, tiga partai yang telah menyampaikan LPj anggaran masing masing Rp19,5 juta yaitu PAN, PKB dan PPP. Kesbanglinmas telah melayangkan surat nomor 200/442/B-KLMS tertanggal 17 Juli perihal laporan penggunaan bantuan keuangan parpol namun hingga kini belum dijawab.

Berdasarkan data Bagian Sosial, tahun 2006, terdapat sekitar Rp4,7 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan. Sedangkan tahun 2007 sebesar Rp2,5 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp3,7 miliar. Untuk diketahui, BPK memberi catatan Laporan secara global terhadap pertanggungjawaban anggaran 2007, menyimpulkan tidak wajar.

Belakangan, Abdul Choliq Hidajat yang meminta Bagian Sosial, agar melaporkan pihak penerima bansos yang tak memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada polisi, ternyata tercatat juga sebagai pengguna dan bansos pos Beasiswa.Choliq menerima Bansos Pos Beasiswa Pendidikan sebesar Rp6,5 juta yang dicairkan Juni 2007 silam. "Ketika saya mengajukan permohonan sudah saya lampirkan asli kuitansi SPP Rp15 juta dari bagian administrasi program pascasarjana Unmul-Unair semester 4 dan cair Rp6,5 juta, dari Bansos," terangnya. Artinya, Choliq sudah melaporkan LPj Bansos yang diterimanya.

Adi Dharma, mengatakan data Bansos telah diketahui anggota Panggar DPRD Bontang. Sehingga, Pemkot tidak perlu melakukan publikasi penerima dana Bansos. "Datanya sangat banyak, lagipula seluruh anggota Panggar punya datanya (Bansos). mereka bisa mengecek sendiri"ujar Adi

Sofyan mengatakan, bantuan sosial selama ini telah sesuai prosedur dengan kronologis bantuan diberikan sesuai permohonan yang melampirkan susunan pengurus, fotokopi KTP, kwitansi, berita acara, dan ditandatangani di atas materai. ”Bantuan terdapat dalam rencana kerja (RK). Kabag Sosial melakukan telaah, lalu dibuatkan SK Wali Kota,” urainya. (Erwin Lumenta)

31 Juli 2008

Kasus Money Laundry di Disdik Bontang

- Dua Kepala Dinas Di Tahan Kejari

BONTANG— Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek peningkatan mutu relevansi Dinas Pendidikan (Disdik) sebesar Rp1,5 Milyar tahun 2006 terus berlanjut. Senin (28/7) kamarin, Kejaksaan Negeri Bontang kembali dua orang saksi yakni Kabid Dikmen, Dasuki dan Kadis Perhubungan, M Idrus yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah.

"Kami masih mencari kesaksian beberapa orang untuk memperkuat sebelum kasus ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri, kita masih mengumpulkan bukti bukti" Ujar Kajari Sumarjo SH. Dikatakan, Idris baru satu kali menjalani pemeriksaan, namun Dasuki telah beberapa kali diperiksa sejak kasus tersebut mulai di sidik. Keduanya berpeluang jadi tersangka."Tapi tergantung pemeriksaan"ungkap Sumarjo.
Penasehat hukum tersangka, Harman Thamrin SH menyebutkan hanya permasalahan administrasi saja.Namun, Kajari bergeming. Ia mengaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Terserah saja apa katanya, kita lihat nanti dipersidangan," imbuh Kajari.
Kejari telah melakukan penyitaan rekening pribadi atas nama Nanang (28/7). Namun sementara ini, belum ada penyitaan harta kekayaan para tersangka.
Hingga kemarin, Harman menambahkan, belum ada jawaban dari usulan penangguhan penahanan dari Pemkot. "Usulannya dari Pemkot, kami sekedar memfasilitasi dan tampaknya sulit terealisir," bebernya. Menanggapi usulan penangguhan penahanan Sumarjo gamang, "Itu hak mereka, silahkan saja. Tapi belum tentu bisa disetujui atau tidak,"tegasnya.

Menyusul bergulirnya kasus ini, Sekretaris Daerah Adi Dharma menggelar rapat dadakan. Ia mengumpulkan seluruh Kepala Bidang Dinas Pendidikan di ruang Sekda, Senin (28/7). Kabarnya membahas berkaitan dengan lowongnya beberapa jabatan di dinas itu. Rencananya akan diisi dengan menunjuk pelaksana tugas. Jabatan Kadisdik, menurut Sekda, akan diisi oleh staf senior di Disdik. "Secara hierarki biasanya Kabag TU" ujar Adi.

Pergantian dilakukan merujuk kelancaran operasional Disdik dan sekolah sekolah. Namun, usulan penunjukkan Plt masih menunggu persetujuan Walikota, Sofyan Hasdam.
Sepanjang belum keluarnya SK, Adi meminta seluruh pihak tetap tenang. Sehubungan dengan rencana sejumlah guru dan kepala sekolah mogok. "Tidak perlu berlebihan karena semua proses hukum berjalan. Saya minta aktifitas kedinasan tetap berjalan," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Bontang Azis Farani akhirnya ditahan. Aziz bersama dua anak buahnya itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Proyek Peningkatan Mutu Relevansi senilai Rp 1,5 M tahun 2006.

Awalnya kedatangan Azis untuk diperiksa Kejari sebagai saksi pada Jumat (25/7) sore Pukul 17.00 Wita. Namun setelah pemeriksaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengambil uang Rp500 juta dan dimasukkan ke rekening pribadi. Statusnya sebagai tersangka membuat Azis ditahan Kejari Bontang pukul 19.30 Wita.

Atas kasus ini Walikota, Sofyan Hasdam mengaku sudah mengetahui "Ya saya sudah tau,"ujar Walikota. Namun ia tak merinci apakah Kajari langsung yang menelponnya. Ia menjamin Azis Farani tidak melakukan korupsi dengan menilep anggaran proyek peningkatan mutu tersebut. "Hanya, kesalahan proses administrasi saja bahwa mungkin memang ada kesalahan administrasi sebagai atasan dianggap lalai nah inilah yang namanya undang undang korupsi,"beber Walikota. Dirinya secara pribadi memberi support moral. Sementara, Pemkot telah menunjuk pengacara. "Kita liat pembuktiannya dipengadilan,"tegasnya. Karena itu pula, status Azis sebagai Kadisdik defenitif untuk sementara tidak akan diganti.

Kuasa hukum Azis, Rostan Rahman SH yang baru ditunjuk setelah ditetapkan tersangka, mengupayakan penangguhan penahanan. Ia mengatakan, kliennya tidak bersalah karena telah mengembalikan dana ke kas negara. "Kesalahannya hanya administrasi keuangan, sementara dana yang dimasukkan ke rekening pribadi sudah dikembalikan ke kas negara."katanya. Ditambahkan, aliran dana sebesar Rp 500 juta awalnya di bendahara kemudian dititip ke rekening pribadi. "Klien kami tidak menghapus pidana, kan uangnya sudah di setor kekas negara,"tegasnya. (Erwin Lumenta)

STOP PRESS

Kasus Solar Ramayana Berlanjut

Rahmad jadi ‘Kambing Hitam’?

Bontang,- Ramayana Dept Store cabang ke 102 di Kota Bontang, Kalimantan Timur, yang ditengarai menggunakan solar subsidi, kini kasusnya berlanjut. Surat perintah penangkapan (SPP) terhadap pemasok dan pihak Ramayana pun turun. Bukan dari Reskrim Polres Bontang. Tapi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jakarta.

Menurut keterangan humas Pertamina Pusat ketika dihubungi, PPNS sebuah lembaga dibawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Penyidik yang satu ini berkantor di Plaza Centris, Kuningan, Jakarta. Dikatakan, PPNS ini adalah kumpulan petugas dari Dirjen Migas, Kementrian ESDM, BPH Migas dan Kepolisian. Lembaga inilah yang bertugas menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ani Endang dan Rahmad dijerat Undang-undang Migas no.22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pemasok, Ani Endang, ditangkap terlebih dahulu. Yang anehnya, dari pihak Ramayana, yang ditangkap hanyalah seseorang yang menjabat sebagai kepala toko, Rahmad namanya. Rahmad didakwa sebagai pelaku penggunaan solar subsidi untuk Ramayana Dept Store itu.

Padahal siapa Rahmad, sehingga dia bisa memutuskan untuk melakukan bargaining (tawar-menawar,-red) dengan pemasok, bila tidak mendapat mandat, walau hanya lisan. Siapa sih Rahmad, sehingga dia bisa memutuskan satu transaksi yang bernilai ratusan juta Rupiah perbulannya, kalau tidak mendapat ‘restu’ dari manajemen Ramayana. Siapa sih Rahmad itu, hingga agreement (kalau pun ada-red) atau kesepahaman/kesepakatan dalam bentuk apapun, dapat ia tandatangani kalau tidak dalam bentuk ‘on behalf of’ atau mewakili PT Ramayana Tbk. Yang pastinya ada approval atau persetujuan manajemen dan disaksikan oleh (reviewed by) Komisaris PT Ramayana Tbk. Karena nilai transaksi ratusan juta Rupiah.

Di PT Ramayana Tbk, keputusan untuk pembelian puluhan ton solar dalam sebulan itu kudu/wajib diketahui dan disetujui orang pusat. Dalam hal ini oleh Iwan dan Lukito, yang mewakili manajemen Ramayana. Bukan itu saja, dalam dokumen pembelian dan pembayaran juga harus ada approval/Acc/persetujuan komisaris/direksi, dalam hal ini oleh Ichbal, selaku direktur umum. Nah, setelah ‘benteng-2’ itu terpenuhi, pembelian solar senilai ratusan juta itu baru dapat dibayarkan.

Wajar saja Rahmad kebakaran jenggot. Wong dia cuma karyawan yang makan gaji. Lagi pula apa sih untungnya buat Rahmad. Wong semua transaksi Bank to Bank dengan invoice satu bulan. Belakangan muncul sinyalemen, Rahmad punya saudara yang ber-bintang dua di Mabes Polri. Nah, kini giliran Ramayana yang kebakaran jenggot. Ujug-ujug Ramayana pusat awal April 2008, mengutus dua orang ke Bontang. Entah urusan apa. Tapi disinyalir kedatangan mereka untuk mengupayakan pembebasan Rahmad. Mohan Hutabarat, staff khusus manajemen dan Kombes (Purn) Winarno, selaku kepala sekuriti Ramayana pusat. Upayanya jelas tidak berhasil. Mungkin karena SPP datang dari PPNS, Jakarta. Selain itu karena kasus ini bersentuhan dengan UU Migas maka Kejagung dan Mabes Polri bakal terus memantau kasus ini.

Selang seminggu, pertengahan April, dua orang itu datang lagi. Winarno hanya sampai Balikpapan, tidak ke Bontang. Kabarnya membawa katebelece dari oknum ber-bintang dua itu di Mabes Polri. Kemungkinan untuk Kapolda Kaltim, yang notabene sama-sama ber-bintang dua. Namun ketika New-Eksekutor mencoba menghubungi Kapolres, AKBP Dono Indarto SIK, ia pun ternyata sedang berada di Balikpapan.

Ketika dikonfirmasi ada upaya-upaya membebaskan Rahmad karena punya ‘orang kuat’ di Mabes Polri, Dono balik bertanya, “Kata siapa? Koq anda tahu?” Selanjutnya dia menegaskan proses kasus ini akan terus berjalan. “Kasus ini sedang dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan akan terus berjalan,” Tegas Dono seraya mengakhiri percakapan.

Selanjutnya New-Eksekutor menyambangi Prayitno, Kasipidum Kejari Bontang untuk konfirmasi. Prayitno mengakui penangkapan Ani Endang dan Rahmad, karena surat tembusan dari PPNS juga sampai ke mejanya. Pada kesempatan itu, Eksekutor menyerahkan draft berita yang berjudul “Ramayana Ditengarai Gunakan Solar Subsidi.” Dia tertarik, dia minta satu kopi. Katanya,”Kalau di BAP nanti tidak seperti ini, saya akan kembalikan.” Benar saja, BAP yang sudah dibuat Polres Bontang, sampai beberapa kali bolak-balik. Dan menurut seorang polisi penjaga sel tahanan Polres Bontang, Ani Endang dan Rahmad sudah beberapa kali diperiksa ulang, bahkan hingga tengah malam.

Pengadilan pun digelar. Pada sidang-sidang awal Winarno setia mengunjungi. Namun melalui sidang ini terbukti Rahmad mengajukan invoice dengan hanya melampirkan kuitansi pembelian. Aneh bukan. Tapi sepertinya tidak bagi menajemen Ramayana. Karena tagihan Januari dan Februari 2008 sudah pernah dibayarkan manajemen kepada pemasok itu, Ani Endang.

Sejatinya, ketika menejemen Ramayana pusat menerima invoice atas pembelian solar yang hanya melampirkan secarik kwitansi, patut dicurigai solar yang akan dibayarkan itu bukan solar keekonomian (solar industri.-red) yang diwajibkan Pertamina bagi Ramayana. Apalagi Ramayana juga sudah memasang, Bambang, kepala securiti Ramayana Bontang, sebagai mata dan telinga manajemen Ramayana pusat. Artinya, Ramayana jelas-jelas dengan sadar sudah membeli solar tanpa Delivery Order (DO) Pertamina. Dari hal ini, patut diduga manajemen Ramayana-lah yang ‘melegalkan’ solar ilegal.

Terbukti, yang membeli solar bukanlah Rahmad, karena bukan Rahmad yang membayar solar itu. Yang membayar adalah PT Ramayana Tbk itu. Kalaupun Rahmad terlibat dalam pembahasan kesepakatan pembelian, itupun Rahmad dalam posisi ‘on behalf of’ atau yang mewakili perusahaan. Ia bukanlah orang yang bertanggungjawab. Karena keputusan dan atau yang memutuskan jadi atau tidaknya kesepahaman itu ada pada pihak manajemen PT Ramayana Tbk. Satu bentuk kesepakatan/kesepahaman/ perjanjian jelas tidak mempunyai kekuatan hukum secara yuridis-formil jika tidak ditandatangani oleh pihak manajemen Ramayana. Yang memutuskan jadi atau tidaknya membeli solar itu jelas ada pada pihak manajemen Ramayana. Karena yang memutuskan akan membayar atas pembelian solar yang bukan peruntukkannya itu, juga ada pada pihak manajemen Ramayana.

Lain lagi ketika New-Eksekutor masih investigasi penggunaan solar oleh Ramayana ini. Asep, petugas Ramayana yang tugasnya menerima solar dengan jerigen 30 literan itu. Ia dengan begitu pede-nya memperlihatkan pada New-Eksekutor, DO pertamina atas nama perusahaan Ani Endang dan termaktub harga industri. “Anda lihat sendiri kan. Kami membeli solar dengan DO dan harga industri,” Ujar Asep meyakinkan New Eksekutor. Semestinya, DO inilah yang menjadi bukti pendukung saat sidang. Tapi yang muncul hanya secarik kwitansi. DO Pertamina itu kemana? Dari hal ini, patut diduga dan dicurigai, pihak Ramayana menghindar dari tuduhan penggunaan DO Pertamina aspal (asli tapi palsu,-red) itu.

Sebagai contoh kasus, di Pengadilan Negeri Bontang saat ini tengah bergulir kasus yang mirip sama. Sebuah perusahaan rental alat berat didakwa menggunakan solar subsidi untuk alat berat yang direntalkan itu. Dalam persidangan terbukti tidak ada kesepakatan antara pimpinan perusahaan, kasir/bendahara, sopir yang membeli solar dan pemasok (dalam hal ini SPBU-Red).

Pada pembuktian sidang, pimpinan usaha, Hartoyo tidak terbukti secara formal menginstuksikan kasir atau bendahara maupun sopir untuk menggunakan solar subsidi. Keputusan menggunakan, membeli dan membayar solar subsidi ada pada sopir kendaraan jenis dumb-truck itu. Tetapi pada kasus ini, pimpinan usaha, Hartoyo, yang duduk sebagai terdakwa. Bukan si sopir dumb-truck yang jelas-jelas telah memutuskan dan melakukan pembayaran atas pembelian solar yang bukan peruntukannya itu.

Apa yang membedakan kasus Hartoyo ini dengan kasus Ramayana?

Yang membedakan, kasus Hartoyo hanya menggunakan ratusan liter solar perbulan. Sedangkan Ramayana menggunakan sekurangnya 80 ton solar dalam sebulannya. Artinya Hartoyo berpotensi merugikan negara Rp 15 juta-an sebulannya dan Ramayana berpotensi merugikan negara Rp 1 Milyar untuk 4 bulan pemakaian solar. Ironisnya, Hartoyo dalam kapasitasnya sebagai pimpinan perusahaan, dihadapkan pada ancaman hukuman yang sama dengan seorang karyawan Ramayana yang tidak memiliki kapasitas untuk transaksi ratusan juta Rupiah perbulannya itu.

Namun perbedaan si terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu tentu bukan karena Hartoyo hanya seorang pengusaha kecil dari daerah tingkat II di pedalaman Kalimantan Timur dan PT Ramayana Tbk, sebuah perusahaan nasional. Indonesia layak menangis bila dunia hukum kita mengadakan pembedaan seperti itu.

Semoga saja tidak.

Ketika persidangan memasuki sidang ke-4, New Eksekutor ‘mencium’ kedatangan Winarno lagi ke Bontang. Kedatangannya kali ini ditengarai mau ‘baku atur’ dengan hakim, jaksa dan polisi. Namun ketika dikonfirmasi, ke-tiga pihak itu mengaku tidak mengetahui kedatangan Winarno itu. Tetapi yang pasti setelah kedatangan Winarno itu, Rahmad sudah tidak lagi bermalam di hotel Prodeo, Polres Bontang. Kini ia tinggal bersama Asep dan Triatmanto (kepala toko pengganti Rahmad,-Red) di kawasan perumahan Pupuk Kaltim yang disewa oleh Ramayana.

Kini persidangan memasuki tahapan pembacaan tuntutan. Namun terulur hingga sebulan lebih. Kabarnya menunggu surat balasan dari Kejagung. Karena kasus ini bersentuhan dengan UU Migas. Sejatinya para penegak hukum kembali mengingat konsep penegakan hukum, “Lebih baik membebaskan 10 orang yang bersalah, dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.” Seperti yang dituturkan Ali Sobirin SH, kepala humas Pengadilan Negeri Bontang yang juga menjadi salah satu hakim anggota dalam kasus solar Ramayana ini.

Apakah Rahmad bersalah? God Knows.